Paket Umroh Murah Promo 2022 - 2023

Cara Buat Passpor Haji dan Umroh

|

 

Prosedur cara membuat passpor haji dan umroh. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..

Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur cara membuat passpor haji dan umroh sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..


Prosedur Cara Membuat PasporAda dua  cara membuat passpor haji dan umroh untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.


- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan


Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 450.000,-

Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..

Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..

Prosedur Cara Membuat PasporAda dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

Read more: http://www.bloggerceria.com/2011/01/prosedur-cara-membuat-paspor.html#ixzz2CV2qoW9p



Read more: http://www.bloggerceria.com/2011/01/prosedur-cara-membuat-paspor.html#ixzz2CV2qoW9p

Kantor imigrasi terletak di Jl. Jend. S. Parman No. 58/A Waru, Sidoarjo. Kalau dari arah Sidoarjo ada di sebelah kiri sebelum jembatan layang Waru. Kalau dari arah bundaran Waru, harus putar arah di Aloha.
Jika ingin membuat paspor ada beberapa tahapan. Berikut tahapannya:
Tahap 1: Tahap Pengumpulan Berkas
Sebelum ke imigrasi, siapkan perlengkapan, dokumen dan surat-surat sbb
  • Akte Lahir
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Ijasah Terakhir
  • Surat Nikah (bagi yang menikah)
  • Photo 4×6 5 lembar
  • Materai 6000
  • Alat-Alat Tulis & Lem untuk mengisi formulir
Bila sudah siap, lakukan langkah berikut:
  1. Datang pagi: Agar tidak mengantri panjang dan lama, upayakan jam 8 sudah sampai. Jika bertemu calo jawab saja dengan senyuman dan ucapan terima kasih
  2. Pembelian Formulir: Langsung beli formulir pendaftaran di loket pembelian formulir. Harganya tidak sampai Rp 20.000 dapat 1 bendel formulir dan sampul buku paspor. Segera isi formulir sesuai ketentuan
  3. Penyerahan Formulir: Setelah mengisi formulir, serahkan formulir dengan melampirkan dokumen asli dan fotokopi ke loket penerimaan berkas. Tunggu sebentar sampai nama anda dipanggil. Setelah dipanggil dan berkas diperiksa (yang asli dikembalikan) dan Anda akan diberi kertas pendaftaran untuk ke tahap dua. Di kertas akan tertulis kapan anda harus kembali lagi.
Tahap 2: Tahap Pembayaran
Seusai waktu yang ditentukan, anda pun harus datang pagi-pagi. Serahkan kertas pendaftaran ke loket penerimaan berkas. Tunggu sebentar sampai dipanggil dari loket pembayaran paspor
Pembayaran untuk paspor jenis 48 sebesar Rp 255.000. Dari loket pembayaran paspor ini kita akan mendapatkan kertas bukti pembayaran yang ada nomor antrean untuk masuk ruang foto dan wawancara
Setelah mendapat nomor antrean, tunggu lagi sampai kita dipanggil petugas untuk foto, scan 10 sidik jari dan wawancara perihal berkas-berkas dan tanda tangan paspor. Tunggu proses ini karena lumayan lama. Setelah proses selesai tanyakan kepada petugas kapan paspor yang sudah jadi dapat diambil. Jangan lupa bukti pembayaran disimpan untuk pengambilan paspor di tahap 3
Tahap 3: Tahap Pengambilan Paspor
Untuk pengambilan paspor, waktunya antara pukul 14.00-16.00. Tapi tidak ada salahnya untuk datang lebih awal. Usahakan pukul 14.00 sudah ada di lokasi,
Serahkan bukti pembayaran ke loket penerimaan berkas. Tunggu beberapa menit karena petugas sedang mempersiapkan berkas paspor yang sudah jadi
Setelah nama Anda dipanggil lalu tanda tangan di kertas bukti penerimaan. Petugas akan menyuruh untuk fotokopi paspor anda untuk digunakan arsip. Setelah menyerahkan fotokopi paspor ke petugas, paspor boleh anda bawa pulang.
 
Itulah Tahapan mengurus paspor sendiri. Memang lebih ribet, tapi tentu saja murah. Jika ditotal biayanya hanya Rp 275.000 dengan perincian Rp 200.000 untuk buku paspor 48 lembar, Rp 55.000 untuk foto biometric, Rp 15.000 untuk sidik jari, Rp 10.000 untuk map
Anda juga bisa menggunakan jasa calo atau travel namun tarif lebih mahal sekitar Rp 600,000. Namun tetap saja anda harus datang juga ke imigrasi untuk keperluan foto dan wawancara. Jadi buat apa pakai calo kalau buntut-buntutnya Anda juga harus datang ke imigrasi kan???
Sumber: Tabloid Nurani Edisi 539 Tahun 10 Minggu ke 3 Mei 2011
Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..

Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..

Prosedur Cara Membuat PasporAda dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

Read more: http://www.bloggerceria.com/2011/01/prosedur-cara-membuat-paspor.html#ixzz2CV2qoW9p

Prosedur cara membuat paspor bagi yang ingin bepergian ke luar negeri. Perlu diketahui prosedur pembuatan paspor dan cara mengurus paspor berikut ini adalah yang masih berlaku sewaktu artikel ini dibuat. Bisa saja terjadi perubahan sewaktu-waktu..

Perlu diperhatikan juga bahwa masing-masing kantor imigrasi mungkin memiliki prosedur pengurusan paspor yang sedikit berbeda. Langkah-langkah cara pembuatan paspor secara terperinci bisa disimak berikut ini..

Prosedur Cara Membuat PasporAda dua cara untuk mendaftar yaitu cara manual dan online. Apabila ingin mengurus paspor secara online maka anda harus mengunjungi situs http://www.imigrasi.go.id dan melakukan pengisian data online terlebih dahulu, kemudian baru mendatangi kantor imigrasi.

Yang perlu dicatat saat pengisian online adalah anda harus memilih Kanim (kantor imigrasi) yang mana yang anda pilih, bila anda memilih di Jakarta Selatan, maka anda harus memproses dokumen di Jakarta Selatan. Apabila anda membawa ke kantor di Jakarta Pusat maka itu pasti akan ditolak!

Siapkan dokumen fotocopy berikut :

  1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli harus dibawa saat pendaftaran.
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran / Ijasah
  4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
  5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
  • Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak, apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
  • Pastikan status pekerjaan yang anda input dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut. Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan pilihan anda.

Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.

Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).

Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.

- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan

Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-

Read more: http://www.bloggerceria.com/2011/01/prosedur-cara-membuat-paspor.html#ixzz2CV2qoW9p

Related Posts

2 komentar:

  1. min saya punya pertanyaan
    1. knapa tidak bisa pakai paspor biasa ya untuk urusan haji dan umroh?
    2. jika sdh punya paspor haji dan umroh, apa bisa digunakan untuk melancong ke negara lain? atau harus buat paspor lagi (1 paspor haji/umroh + 1 paspor biasa)

    thx

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Paspor untuk haji dan umroh sudah peraturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
      2. Bisa dipakai untuk ke negara lain, jadi tdk perlu membuat paspor lagi.
      Terima kasih

      Hapus