Tampilkan postingan dengan label langgar ihram. Tampilkan semua postingan

Tentang Ihram

Mengenakan pakaian Ihram merupakan tanda ibadah Haji atau Umrah dimulai. Pada saat ini talbiyah diucapkan dengan Lafaz :

Labbaik Allahumma Labbaik,
Labbaik laa syarikka laka labbaik,
Innal haamda wanni'mata laka wal mulk
Laa syariika laka.
artinya :

Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah,
Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya,Ya Allah aku penuhi panggilanMu.
Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu.
Tidak ada sekutu bagiMu

Pria :
Ihram Pria
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.







Ihram-wanita
Wanita :

Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
Kerudung yang digunakan harus panjang, tidak jarang serta menutupi bagian Dada
Baju, gaun atau rok harus sepanjang Tumit
Memakai Kaos kaki
Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet



Larangan : pada saat Ihram jama'ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :

Menebang pepohonan
Mempermainkan atau membunuh binatang
Memotong kuku
Menikah, menikahkan (melamar)
Melakukan hubungan suami istri atau bercumbu
Berbicara kotor
Bertengkar dan
Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul.
Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma'ah diwajibkan membayar Dam atau denda.




====== Haji, Umrah

Pengertian DAM / FIDYAH


Dam/Fidyah adalah ketentuan yang diberikan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa :
  • mencukur rambut, memotong kuku.
  • memakai pakaian bertangkup (bagi laki-laki).
  • menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
  • memakai wangi-wangian (bagi laki-laki / wanita)
Pilihan Wajib cara pembayaran dam/fidyah:
  • sembelih seekor kambing, atau
  • sedekah kepada orang miskin, setiap orang setengah sha’ (= 2 mud, sekitar 1/,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan) , atau
  • puasa selama 3 hari
2. Pelanggaran larangan ihram seperti membunuh hewan (kecuali ular berbisa, kalajengking, tikus dan binatang lain yang membahayakan), maka wajib bayar dam/fidyah berupa :
  • Sedekah dengan makanan (seharga hewan tersebut).
  • Jika tak mampu bersedekah, boleh diganti dengan puasa yang jumlah harinya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan yaitu satu hari puasa = satu mud makanan ( 3/4 kg)
3. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal.
  • Batal hajinya dan
  • Wajib membayar kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
4. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal.
  • Tidak batal hajinya.
  • Membayar dam dengan menyembelih seekor sapi atau unta.
5. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa mengadakan akad nikah diwaktu ihram.
  • Pernikahannya batal.
  • Tidak membayar dam