Pengertian DAM / FIDYAH
Dam/Fidyah adalah ketentuan yang diberikan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa : - mencukur rambut, memotong kuku.
- memakai pakaian bertangkup (bagi laki-laki).
- menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
- memakai wangi-wangian (bagi laki-laki / wanita)
Pilihan Wajib cara pembayaran dam/fidyah:
- sembelih seekor kambing, atau
- sedekah kepada orang miskin, setiap orang setengah sha’ (= 2 mud, sekitar 1/,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan) , atau
- puasa selama 3 hari
2. Pelanggaran larangan ihram seperti membunuh hewan (kecuali ular berbisa, kalajengking, tikus dan binatang lain yang membahayakan), maka wajib bayar dam/fidyah berupa :
- Sedekah dengan makanan (seharga hewan tersebut).
- Jika tak mampu bersedekah, boleh diganti dengan puasa yang jumlah harinya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan yaitu satu hari puasa = satu mud makanan ( 3/4 kg)
3. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal.
- Batal hajinya dan
- Wajib membayar kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
4. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal.
- Tidak batal hajinya.
- Membayar dam dengan menyembelih seekor sapi atau unta.
5. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa mengadakan akad nikah diwaktu ihram.
- Pernikahannya batal.
- Tidak membayar dam