SYARAT DAFTAR HAJI PLUS
ALUR CARA PENDAFTARAH HAJI PLUS KHUSUS MENURUT KEMENTRIAN AGAMA RI
1. Calon jemaah haji datang dan mendaftar ke PIHK / TRAVEL
2. PIHK memberikan tanda bukti registrasi
3. Calon jamaah haji melakukan pembayaran ke BPS BPIH
4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi NOMOR VALIDAS
5. Calon jemaah haji membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke kanwil Kemenag Provinsi
6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI
PERSYARATAN LAINNYA :
- KTP:
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga (3 lembar).
- Paspor: Paspor asli dengan masa berlaku minimal 1 tahun. Nama di paspor harus memiliki 3 suku kata.
- Buku Nikah / Akta Kelahiran: Fotokopi buku nikah (bagi yang sudah menikah) atau akta kelahiran.
- Pas Foto: Pas foto berwarna dengan latar belakang putih (fokus muka 80%). 15 lembar ukuran 4 x 6 dan 30 lembar ukuran 3 x 4
Dokumen dan Biaya Lain
- Formulir Pendaftaran: Mengisi formulir
- Biaya Setoran Awal: Pembayaran setoran awal sebesar $4.500 USD untuk mendapatkan nomor porsi haji dari Kementerian Agama.
- Surat Pernyataan: Surat pernyataan pendaftar haji khusus atau surat kuasa untuk memilih PIHK.
- Nomor BPJS: Terkadang diperlukan sebagai syarat tambahan
Informasi lebih lanjut:





