Menteri Agama: Pihak Imigrasi Harus Proaktif Dalam Pengurusan Paspor Haji.
Paspor Haji
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali meminta kantor imigrasi agar lebih aktif dalam proses pengurusan paspor para jamaah haji tahun 2012, sehingga, dengan layanan yang maksimal dari pihak imigrasi, proses pengurusan paspor akan lebih efektif dan cepat.
"Saya berharap agar layanan di kantor imigrasi di seluruh Indonesia dapat lebih proaktif menjemput bola. Ini merupakan hal yang sangat positif terlebih untuk memudahkan para jamaah haji di Indonesia," ungkap Suryadharma di Jakarta, Senin (18/6).
Diharapkan, langkah ini secara langsung dapat melayani dan memudahkan para jamaah haji Indonesia yang berada di daerah pelosok pedesaan bahkan daerah terpencil di pedalaman dalam mengurus paspor haji. "Jamaah Indonesia kan tidak hanya tinggal di kota, tetapi juga ada yang tinggal di pelosok pedesaan. Maka itu, ini sangat memudahkan mereka,” ujarnya.
Kemenag juga melarang pihak manapun memungut biaya pembuatan paspor haji. Pasalnya, pembuatan paspor haji tidak dipungut biaya atau gratis.
“Dilarang keras untuk memungut biaya pembuatan paspor haji. Ini gratis. Sehingga, jangan ada pihak-pihak yang meminta biaya lain-lain kepada jemaah,” tegasnya.
Untuk diketahui, persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang telah dilakukan di Arab Saudi. Bahkan, untuk pemondokan di Mekkah telah mencapai 90 persen dan mampu menampung sebanyak 164 ribu jemaah. Kuota haji kita tahun 1433H/2012, berjumlah 211 ribu orang, 194 ribu jemaah haji regular dan 17 ribu untuk haji khusus (ONH Plus).
"Saya berharap agar layanan di kantor imigrasi di seluruh Indonesia dapat lebih proaktif menjemput bola. Ini merupakan hal yang sangat positif terlebih untuk memudahkan para jamaah haji di Indonesia," ungkap Suryadharma di Jakarta, Senin (18/6).
Diharapkan, langkah ini secara langsung dapat melayani dan memudahkan para jamaah haji Indonesia yang berada di daerah pelosok pedesaan bahkan daerah terpencil di pedalaman dalam mengurus paspor haji. "Jamaah Indonesia kan tidak hanya tinggal di kota, tetapi juga ada yang tinggal di pelosok pedesaan. Maka itu, ini sangat memudahkan mereka,” ujarnya.
Kemenag juga melarang pihak manapun memungut biaya pembuatan paspor haji. Pasalnya, pembuatan paspor haji tidak dipungut biaya atau gratis.
“Dilarang keras untuk memungut biaya pembuatan paspor haji. Ini gratis. Sehingga, jangan ada pihak-pihak yang meminta biaya lain-lain kepada jemaah,” tegasnya.
Untuk diketahui, persiapan penyelenggaraan ibadah haji yang telah dilakukan di Arab Saudi. Bahkan, untuk pemondokan di Mekkah telah mencapai 90 persen dan mampu menampung sebanyak 164 ribu jemaah. Kuota haji kita tahun 1433H/2012, berjumlah 211 ribu orang, 194 ribu jemaah haji regular dan 17 ribu untuk haji khusus (ONH Plus).
(Sumber: JPNN)