MUI Cabut Serifikasi Dua MLM Umroh
MUI Cabut Serifikasi Dua MLM Umroh
JAKARTA — Dua perusahaan sistem pemasaran berjenjang atau multi level
marketing (MLM) resmi dicabut sertifikasinya oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Demikian disampaikan Koordinator Ketua Harian Majelis
Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
“Sekarang kita mencabut sertifikasi dua perusahaan tersebut yang
pernah diberikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam
fatwa. Jadi sekarang sertifikasi MLM umroh nol,” kata Ma’ruf Amin usai
keterangan pers mengenai vonis PK MA tentang perubahan hukuman mati
menjadi hukuman penjara bagi terpidana narkoba di Jakarta.
Karena itu, MUI meminta dan memberikan tenggat kepada dua perusahaan
tersebut untuk memproses kembali beberapa syarat yang sesuai dengan
fatwa. Tenggat yang diberikan, kata dia, adalah sampai dengan masa akhir
sertifikasi, yakni dua tahun.
“Jika dua tahun perusahaan bersangkutan tidak menyesuaikan dengan
prasyarat yang ditentukan, sertifikasi itu akan dicabut. Namun, sebelum
pencabutan, MUI akan mengevaluasi terlebih dahulu kinerja perusahaan MLM
Umrah selama satu tahun,” ujar dia.
Ia menyebutkan beberapa kriteria perusahaan MLM Umroh yang sesuai
dengan fatwa yaitu salah satunya adalah mampu memberangkatkan dan tidak
memberikan masa tunggu yang panjang kepada jamaah. Menurut dia, hingga
saat ini MUI hanya mengeluarkan fatwa terkait MLM Umroh dan belum
mengeluarkan fatwa tentang MLM haji.
Di dalam fatwa MLM umrah, tercatat bahwa aspek legalitas yang harus
dipenuhi penyelenggara MLM umrah seperti surat perizinan dari
Kementerian Agama. Kemudian syarat-syarat bagi keanggotaannya
diantaranya harus beragama Islam, harus bertujuan benar-benar mengikuti
umrah, biaya yang sudah disetorkan tidak boleh ditarik kecuali ada
hal-hal darurat seperti terkena musibah.
Aturan tersebut berlaku bagi penyelenggaraan umrah semata karena
rukun ibadah haji tidak memperkenankan seseorang berutang agar bisa
berangkat. Adapun sistem MLM sistemnya seperti berhutang kepada downline
atau lapisan di bawahnya. Sedangkan orang-orang yang di bawahnya ini
belum dipastikan keberangkatannya.