Tampilkan postingan dengan label dana talangan haji. Tampilkan semua postingan

Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag

Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag

JAKARTA – Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat panjangnya daftar tunggu ibadah haji.Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan definisi ‘istitto’ah’ atau kemampuan bagi calon jamaah haji

Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.

Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia, mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut. Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap Dwiyanto.

Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang siur dasar syariah terhadap dana talangan.

Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah. Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini,  harus dilakukan kajian lagi terkait sisi syariahnya. “Harus dikaji ulang,” kata Agustianto.
Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah besar hingga sekarang.

Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap meneruskannya.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini. Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak. Menurutnya, masalah istito’ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. “Soal istito’ah dalam berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera  fatwa pribadi. Serahkan ahlinya (DSN),” kata Riawan.

Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang

 Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang

Rencana pemerintah untuk mengkaji kembali produk dana talangan haji terus menimbulkan tentangan. Pengamat bank syariah, Agustianto Mingka, mengungkapkan dana talangan haji harusnya tidak dilarang. Namun, dana talangan haji harus menjadi produk syariah. Sebab, itu akan menjamin dana talangan haji bebas dari bunga bank. Selain dana talangan yang harus bebas dari bunga bank, setoran awal calon jamaah haji (calhaj) juga harus terbebas dari bunga.

Menurut Agustianto, dua layanan untuk haji tersebut tidak boleh dimiliki oleh bank konvensional. Artinya, hanya bank syariah yang harusnya dapat menerima setoran awal dan memberikan dana talangan haji. “Karena bank konvensioanal menggunakan instrument bunga,” ungkap Agustianto, Jumat (26/10).
Produk dana talangan haji oleh perbankan berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 29/2002. Agustianto menambahkan, dana talangan yang dilakukan bank-bank memiliki banyak manfaat.

Manfaat Pertama, talangan haji itu meringankan (takhfif) umat Islam. Takhfif adalah salah satu dasar utama syariah. Pemberian talangan hajipun ditujukan bagi orang yang mampu (istitha’ah) membayar sebelum berangkat. Dengan dana talangan haji ini, kepergian jamaah ke Makkah bukan dalam kondisi berhutang. Pasalnya, sebelum berangkat, jamaah sudah melunasi biaya haji. Dana talangan haji bukan memberikan hutang untuk biaya perjalanan haji, namun hanya memberikan talangan untuk membeli porsi dari Kementerian Agama.

Manfaat kedua, dana talangan dan setoran awal memberi kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dengan setoran ke bank syariah, dana setoran dan talangan haji menjadi tambahan darah bagi perbankan syariah untuk berkembang. Pengelolaan dana ini potensial untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah.

Manfaat Ketiga, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah yang akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Artinya, program dana talagan haji memiliki banyak efek yang luar biasa. 

Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.

Syarat Dana Talangan Haji

Syarat Dana Talangan Haji

Talangan Haji merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Haji Plus
  • Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Haji Plus, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
  • Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya Haji Plus.

Manfaat:
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
 
Dokumen nasabah yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
  • Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).

Informasi lebih lanjut mengenai talangan haji, silahkan hubungi: 
021-4048.7788 / 08788.441.2164

Dana Talangan Haji Plus BSM



Dana Talangan Haji Plus BSM


Alhamdulillah, kini berangkat Haji semakin dimudahkan Allah swt. Bagi para Calon Jamaah Haji yang terkendala dengan biaya untuk mewujudkan cita-cita pergi ke tanah suci, kini kami telah dipercaya oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk bekerja sama menghadirkan Program Dana Talangan Haji Plus BSM, bagi seluruh muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia. 

Melalui program khusus Dana Talangan Haji Plus ini, keinginan anda untuk menunaikan Ibadah Haji akan dapat terlaksanakan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan menabung sebesar (Minimal) Rp 25 juta pada BSM, maka BSM akan menambahkan Dana sebesar (Maksimal) Rp. 30 juta, yang akan dibayarkan pada Departemen Agama, sehingga Jamaah lebih awal mendapat nomer Porsi Haji. No Porsi ini akan menentukan kapan / tahun berapa, Calon Jamaah Haji ini berangkat ke Tanah Suci. 

Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji. 

Untuk informasi lengkap mengenai program Dana Talangan Haji Plus BSM ini, silakan kontak kami di 021-4048.7788 atau hp 08788.441.2164.

Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?


Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?

Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah.

Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul.

Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.

Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).

Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.

Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. (Sumber : majalahgontor.com)

Semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Produk dana talangan haji memang memberikan unsur kemudahan bagi umat islam. Hanya dengan menabung Rp. 20 juta di BSM, maka akan dimudahkan dalam pengambilan no porsi. 

Informasi  lebih lanjut, hubungi 021.40487788/087884412164.


Hukum Menggunakan Dana Talangan Untuk Haji dan Umroh


Semoga Allah memberikan rahmat untuk kita semua
  1. Kalau didudukkan perkaranya, maka Talangan paket haji adalah upaya untuk membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berhaji.
  2. Persoalannya adalah apakah talangan haji masuk katagori berhutang?. Jelas masuk katagori berhutang. Dalam hal ini berlaku padanya hukum untuk meminta ijin kepada yang memberikan hutang jika ia mau berangkat haji. Faktanya justru pihak bank yang memberikan fasilitas, berarti ia telah mengijinkan.
  3. Jika demikian dalam kasus talangan haji ini
    a. Jika sesorang secara financial memiliki kepastian untuk membayar talangan dimasa yang akan datang, misalnya karena gaji yang cukup, atau penghasilan lain yang stabil, dan sudah barang tentu masuk dalam perhitungan bank pemberi talangan, maka baginya dapat dikatagorikan sebagai mampu untuk berhaji.
    b. Tapi jika ia tidak memilki kepastian melunasinya dan tentu bank tidak akan memberikan talangan pada nasabah yang demikian itu, ia belum dikategorikan sebagai mampu berhaji.
  4. Persoalan lain mungkin muncul yakni apakah seseorang disarankan untuk mencari talangan agar dapat segera berhaji, jawabannya, secara hukum tidak disarankan karena pada saat itu sebenarnya ia belum mampu (lihat al-fiqh al-Islami : 3/2085), Tetapi secara adab dan ketaqwaan bisa saja dengan catatan ia memiliki kecukupan untuk melunasinya dari gaji.

=== Haji Plus, Umroh

    Cara Mendapatkan Dana Talangan Haji

    Program Pembiayaan Dana Talangan Haji Travel Prima Saidah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri baru diluncurkan tahun ini.

    Program ini  Dana Talangan ini dipinjamakan bagi baik bagi Calon Jamaah Umrah maupun Calon Jamaah Haji Plus/khusus untuk menutupi kekurangan dana pada saat pendaftaran maupun untuk memperoleh nomor porsi haji dan pada saat pelunasan BPIH.




    Caranya sangat mudah, Calon jamaah cukup mendatangi Travel Prima Saidah, Hubungi Bapak Rahmad Arif (bagian marketing ) untuk mendapatkan dana talangan ini. Program Dana Talangan ini sangat bermanfaat bagi Para Calon Jamaah Umroh maupun Jamaah Haji, karena langsung mendapat kepastian berangkat (bagi Jamaah Umroh maupun Haji Plus) karena bagi Calon Jamaah Haji langsung dapat memperoleh nomor porsi tahun keberangkatan haji.

    Saat ini program dana talangan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) adalah yang paling di gemari.

    Info lebih lanjut, hubungi 021-40487788

    Paket Haji Khusus / ONH Plus 2012 (Hubungi 021-4048.7788 / 08788.4412164)

    Jadwal dan Biaya Paket Haji Khusus ONH Plus 2012, 
    Kuota Haji Plus 2012 US$ 7500
     
    Biaya Haji Plus Quota 2012 : 
    Quart     : US$ 7500 (Sekamar ber 4)  
    Triple     : US$ 8000 (Sekamar ber 3) 
    Double  : US$ 8500 (Sekamar ber 2) 

     
    Akomodasi : Hotel Bintang 5.
    Mekkah  : Royal Dar Iman
    Madinah : Al-Haram
    Jeddah   : City Tour

    Uang Muka = 5000 USD (Pembayaran Ke DEPAG).
    *Pembayaran ke DEPAG utk mendapatkan porsi, lebih cepat lebih baik.
    *Pelunasan HAJI di Bayar pada bulan SYAWAL.
    PESAWAT: GARUDA & SAUDI AIRLINE

    Paket Haji ONH Plus dengan lama perjalanan 26 hari meliputi :

    Manasik Haji berupa bimbingan manasik haji di tanah air berupa teori dan praktek dengan materi sbb :
    A. Bimbingan Haji di tanah air (sebelum berangkat):
    1. Manasik Haji dan Umrah
    2. Hikmah berhaji dan umrah
    3. Adab berhaji dan umrah
    4. Doa-doa sewaktu haji dan umrah
    5. Cara-cara bersuci : mandi, wudhu, tayammum
    6. Cara sholat dalam perjalanan, jama dan qashar
    7. Shalat Jenazah, Tahajud dan Dhuha
    8. Pemeliharaan kesehatan
    9. Tata tertib perjalanan

    B. Bimbingan Haji di Makkah dan Madinah
    1. Ibadah rukun dan wajib : Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa’i, Tahalul, Dam, Jumrah, Mabit dll.
    2. Ibadah Sunnah : Umrah Sunnah, Berdo’a, Shalat Tahajud, Shalat Taubat, Shalat Dhuha, Shalat Arbain, Shalat dan berdo’a di Raudhah dll.
    3. Ziarah di Mekkah: Jabal Tsur, Arafah, Jabal Rahmah, Masjid Namirah, Muzdalifah, Mina, Jabal Nur.
    4. Ziarah di Madinah : Makam Rasulullah SAW , Abubakar dan Umar RA, shalat dan berdo’a di Raudhah, makam Baqi, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, Khandak, Pasar Kurma dll
    5. Perjalanan/panduan selama melakukan ibadah Mekah, Madinah dan Jeddah
    6. Ceramah-ceramah siraman rohani

     JADWAL PERJALANAN IBADAH HAJI PLUS

    PERSYARATAN HAJI PLUS
    1. Melakukan pendaftaran
    2. Foto Copy KTP : 5 (lima) lembar atau boleh di-scan atau foto HP/BB
    3. Passport dengan nama tiga suku kata , contoh : Siti Zahra Maemunah, 
    4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) : 2 (dua) lembar boleh di-scan atau foto HP/BB
    5. Foto Copy Surat Nikah : 2 (dua) lembar boleh di-scan atau
    foto HP/BB
    6. Surat keterangan sehat dari dokter (dengan menyebutkan golongan darah)
    7. Pas Photo terbaru (berwarna), ukuran 3 x 4 =  40 lembar,  4 x 6 =  10 lembar
        - Dengan latar belakang putih , 85% ukuran kepala/wajah
        - Posisi wajah/muka difoto tidak boleh miring
        - Wanita : memakai kerudung / jilbab berwarna
    8. Uang Muka (DP) Haji Plus = US$5000