Tampilkan postingan dengan label BPIH. Tampilkan semua postingan

Biro Perjalanan Haji dan Umroh

BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH




BIRO PERJALANAN HAJI DAN UMROH
Kami adalah  sebuah biro perjalanan haji dan umroh yang menerima jamaah haji dan umroh dari seluruh wilayah di Indonesia.

Kami juga melayani pendaftaran online, sehingga banyak melayani jamaah  Indonesia yang berdomisili di luar negeri, semua mudah karena dokumen yang diperlukan untuk pembuatan visa umroh cukup dikirim melalui email dan pembayaran melalui transfer bank ke rekening perusahaan secara aman.

Travel kami merupakan biro perjalanan haji dan umroh yang resmi terdaftar di Depag dan memiliki legalitas Izin Kemenag RI : D/297/2011 dan D/370/2009

Silahkan menghubungi biro perjalanan haji dan umroh   untuk informasi lebih lanjut.

Travel Haji plus Umroh
daftarhajiplusumroh


Telp. 021-3311 4048   Fax. 021-8096270
Handphone: 08788 441 2164 / 0888 141 3934
Travel Haji ONH Plus Umroh

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus (Khusus)


Pendaftaran Ibadah Haji Plus (Khusus)


Untuk informasi dan daftar haji plus hubungi 021-40487788 / 08788.441.2164

Prosedur / Tata Cara daftar haji plus adalah sebagai berikut:
 
1. Calon jamaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sesuai domisili calon jamaah haji untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat
 
2. Untuk daftar haji plus, Penyelenggara ibadah haji khusus yang mewakili calon jamaah haji khusus, mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jamaah haji dan ditandatangani oleh calon jamaah haji yang bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh


3. Untuk daftar haji plus, Penyelenggara ibadah haji khusus yang mewakili calon jamaah haji, datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH sesuai Keputusan Menteri Agama RI


4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH

5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak  5 (lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH

6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti setoran BPIH lunas  segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili paling lambat 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :
a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
c. Pas photo berwarna yang terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji

7. Setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji,  
Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh akan melakukan :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji setiap hari Rabu


Sumber informasi haji Depag pendaftaran haji


Pendaftaran / Daftar Haji

Hubungi :
Rahmad Arifudin 
Tel 021-40487788 / 087884412164

Menerima Pendaftaran Jamaah Haji Plus dan Umrah