2. Untuk daftar haji plus, Penyelenggara ibadah haji khusus yang mewakili calon jamaah haji khusus, mengambil SPPH pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh. Pengisian SPPH dilakukan oleh calon jamaah haji dan ditandatangani oleh calon jamaah haji yang bersangkutan dan petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh
3. Untuk daftar haji plus, Penyelenggara ibadah haji khusus yang mewakili calon jamaah haji, datang ke kantor BPS BPIH yang tersambung dengan SISKOHAT untuk menyetor BPIH sesuai Keputusan Menteri Agama RI
4. Petugas BPS BPIH memasukkan data calon jamaah haji ke SISKOHAT sesuai SPPH
5. Petugas BPS BPIH mencetak bukti setor lunas BPIH sebanyak 5 (lima) lembar, meliputi :
a. Lembar pertama asli (warna putih) dibubuhi materai Rp.6.000,- dan pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 untuk calon jemaah haji
b. Lembar kedua (warna merah muda) dibubuhi pasfoto berwarna berukuran 3 x 4 untuk pemvisaan
c. Lembar ketiga (warna kuning) untuk Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota
d. Lembar keempat (warna biru) untuk lampiran SPMA, diserahkan kepada PPIH embarkasi pada saat calon jemaah haji masuk asrama
e. Lembar kelima (warna putih) untuk BPS BPIH
6. Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus setelah menerima bukti setoran BPIH lunas segera mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten / Kota domisili paling lambat 10 hari kerja setelah menerima lembar bukti setor lunas BPIH dengan menyerahkan :
a. Surat keterangan kesehatan dari Puskesmas
b. Fotokopi KTP yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya
c. Pas photo berwarna yang terbaru, tidak berpakaian dinas dan tidak berkacamata hitam (boleh berjilbab bagi wanita dan berpeci bagi pria) ukuran 3 x 4 sebanyak 16 lembar dan 4 x 6 sebanyak 2 lembar untuk Paspor Haji
7. Setelah menerima kelengkapan persyaratan pendaftaran bagi calon jemaah haji, Petugas Direktorat Pelayanan Haji dan Umroh akan melakukan :
a. Meneliti kelengkapan pendaftaran calon jemaah haji
b. Mencatat nama dan identitas calon jemaah haji ke buku agenda pendaftaran, dan memberikan tanda bukti pendaftaran yang telah ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk
c. Membuat laporan pendaftaran calon jemaah haji khusus kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji setiap hari Rabu
Sumber informasi haji Depag pendaftaran haji
Pendaftaran / Daftar Haji
Hubungi :
Rahmad Arifudin
Tel 021-40487788 / 087884412164
Menerima Pendaftaran Jamaah Haji Plus dan Umrah