Hukum Badal Haji
Hukum Badal Haji
Badal Haji menggantikan proses haji bagi orang lain yang wajib menunaikan ibadah haji tetapi tidak bisa, termasuk almarhum. Hal ini berdasarkan keterangan hadis seorang wanita suku Juhainah bertanya kepada Nabi SAW,
إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ،
أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا، أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ
دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً؟ اقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ
Yang artinya: "Ibuku bersumpah untuk
menunaikan haji tetapi dia meninggal
sebelum menunaikannya. Aku bisa melakukannyaAtas namanya?” Nabi SAW
menjawab: “Ya, berziarahlah padanya. Bagaimana menurut Anda jika ibu Anda
memiliki hutang, Anda tidak akan membayarnya? Bayar (hutang) kepada Allah
karena Dia memiliki hak yang lebih besar untuk membalas (HR Bukhari dan An
Nasa'i).
Badal haji bagi orang yang telah meninggal dunia karena orang tersebut sudah wajib menunaikan haji atau berniat menunaikan haji berdasarkan nazar, juga berdasarkan hadits riwayat IbnuAbbas RA. Seorang pria dari suku Khats'am mendatangi Nabi SAW dan berkata:
"Ayahku sudah meninggal dan Dia wajib menunaikan ibadah haji,
haruskah aku melakukannya?” Nabi SAW menjawab: “Bagaimana pendapatmu jika
ayahmu meninggalkan hutang. Apakah Anda harus membayarnya kembali?” Orang itu
menjawab: “Ya”, kata Nabi SAW, “Berziarahlah ke ayahmu” (HR Ahmad dan An
Nasa'i).
Dengan cara ini, utang atau properti dapat dilunasi. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa seorang wanita dapat mendelegasikan ziarah kepada seorang pria dan sebaliknya."Ulama di kalangan Sahabat dan lainnya telah menyatakan bahwa haji bagi orang yang meninggal diperbolehkan. Hal yang sama juga dinyatakan oleh ats Tauri, Ibnu MubarakAhmad, Syafi'i dan Ishak," tulis Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah Jilid 3.
Tugas Alternatif Haji dikenakan pada ahli warisnya.
Ada ketidaksepakatan tentang hal ini di antara para imam besar aliran pemikiran.Salah satunya adalah Mazhab Imam Syafi'i, yang tidak membolehkan haji diganti jika dilakukan oleh seseorang yang tidak menunaikan haji untuk dirinya sendiri. Jika dia melakukan haji, dia dikreditkan dengan haji.
Dasar hadis dikutip dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang berbunyi:
عَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ اَلنَّبِيَّ
صلى الله عليه وسلم سَمِعَ رَجُلًا يَقُولُ: لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ: مَنْ
شُبْرُمَةُ؟ قَالَ: أَخٌ أَوْ قَرِيبٌ لِيْ. قَالَ: حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ؟ قَالَ:
لَا. قَالَ: حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ، ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ. رواه أبو داود والدار
قطني والبيهقي وغيرهم باسانيد صحيحة
Artinya: Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas RA
bahwa Nabi SAW pernah mendengar seseorang mengatakan: "Lajbaika
Syubrumah". Dia bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab: "Saudaraku." Lalu dia berkata, “Apakah kamu sudah menunaikan
haji untuk dirimu sendiri?” Dia menjawab, “Belum.” Dia berkata:"Haji untuk
diri sendiri, lalu Haji untuk Syubrumah. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sekarang diperbolehkan menurut mazhab
Imam Hanaf badal haji
كَانَ اَلْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله
عليه وسلم. فَجَاءَتِ اِمْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ، فَجَعَلَ اَلْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا
وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، وَجَعَلَ اَلنَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَصْرِفُ وَجْهَ
اَلْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ اَلْآخَرِ. فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ، إِنَّ فَرِيضَةَ
اَللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي اَلْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا، لَا يَثْبُتُ
عَلَى اَلرَّاحِلَةِ، أَفَأَحُجُّ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ. وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ اَلْوَدَاعِ.
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِلْبُخَارِيِّ
Artinya: Hadits Fadhal Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari
suku Khas'am bertanya kepada Rasulullah SAW: kondisi yang sama seperti ayah
saya, yang sudah sangat tua dan tidak bisa lagi mengemudi.Bolehkah saya melakukan
haji atas nama Anda? Rasulullah SAW menjawab: “Ya. Peristiwa itu terjadi pada
saat ibadah haji” (HR Muttafaq'alaih).
Pemerintah Indonesia sendiri telah
menyiapkan program studi haji di setiap organisasi haji yang
berfungsi.Rombongan jamaah haji yang mengikuti program Badal Haji.
"Jumgrim yang meninggal dunia di
asrama asrama haji atau pesantren menengah dalam perjalanan ke ArabArab Saudi atau Arab Saudi sebelum masuk Arafah,"
katanya Senin, dikutip di situs Kemenag.
Pemerintah Indonesia juga mengatur pelemparan jumroh badal bagi yang tidak mampu.