Paket Umroh Murah Promo 2022 - 2023

Komisi VIII Khawatir WNI di Arab Saudi tak Bisa Ikut Haji

|
Komisi VIII Khawatir WNI di Arab Saudi tak Bisa Ikut Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto keminta Kementerian Agama (Kemenag) merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji. Tujuannya agar WNI yang telah berada di kerajaan Arab Saudi dapat menunaikan haji tahun ini.
Baca Juga
Yandri merasa khawatir jika KMA tak revisi maka bisa saja Arab Saudi menolak WNI disana melaksanakan haji. Sebab para WNI tak mengantungi izin dari negaranya sendiri. Dalam KMA 494/2020 disebutkan WNI dilarang melakukan ibadah haji.
"Takutnya ditolak Arab Saudi karena pemerintah kita nolak," kata Yandri pada Republika.co.id, Kamis (29/6).
Yandri mengingatkan Kemenag untuk membantu WNI di Arab Saudi agar bisa ikut ibadah haji. Para WNI tersebut memenuhi syarat haji terbatas karena telah berada di Saudi.
Infografis Protokol Pelaksanaan Haji Arab Saudi - (Republika.co.id)
"WNI yang di Arab Saudi mau haji harus diatur. Waktu raker sudah disinggung tolong diperhatikan WNI yang mau haji disana misal di Jeddah, Thaif. Karena kalau nggak diizinkan disini maka Arab Saudi nggak menerima. Harus difasilitasi dari kedutaan dan perlu diatur Kemenag," ujar Yandri.
Sayangnya Yandri belum menerima informasi perihal jumlah WNI di Arab Saudi yang bisa ikut ibadah haji. Namun diantaranya ialah para pekerja kedutaan Indonesia di Arab Saudi.
"Belum ada estimasi jumlahnya. Tunggu data Kemenag," ujar Yandri.
Yandri memperkirakan keputusan jadi atau tidaknya revisi KMA diumumkan pekan depan oleh Kemenag ketika rapat kerja lagi di DPR. "Mereka (Kemenag) lagi bekerja. Nanti ada rapat lagi minggu depan membahas ini," ucapnya.
Sebelumnya, Arab Saudi memutuskan mengadakan haji terbatas tahun ini. Mereka yang bisa berhaji ialah para warga Arab Saudi dan WNA yang bermukim di sana. Nantinya mereka wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ketika melaksanakan haji. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar