Paket Umroh Murah Promo 2022 - 2023

Bolehkah Wajib Haji Ditinggalkan dan Diganti Dam?

|
Apakah semua rangkaian haji yang merupakan wajib haji kalau ditinggalkan karena sesuatu dan lain hal boleh digantikan dengan dam, mohon balasannya?
0888 9xxxx

Jawab:

Benar. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, 
Wajib haji yang dapat diganti dengan Dam adalah: :
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
- Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.

Sedangkan jika melanggar larangan ihrom seperti memakai minyak wangi, memotong kuku
atau rambut , memetik tumbuh-tumbuhan Damnya hanya 20 real, tidak perlu memotong seekor kambing.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar