Panggilan Suci

"Dengan penuh kerendahan hati, aku menyerahkan diriku seutuhnya. Labbaik Allahumma Labbaik."

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah panggung agung pengakuan dosa, di mana jutaan air mata tumpah membasahi Padang Mahsyar mini, mengharap ampunan tak bertepi dari Sang Pemilik Semesta.

Melempar Jumrah

Setiap kerikil yang jatuh saat melempar jumrah adalah deklarasi perang abadi terhadap godaan diri, bisikan dunia, dan segala bentuk kebatilan yang menghalangi jalan menuju keridhaan-Nya.

Menjadi tamu Allah di Masjidil Haram

"Alhamdulillah, Ya Rabb. Akhirnya kami bisa berfoto bersama di depan Baitullah yang mulia ini.."

Niat dan Persiapan (Awal Pendaftaran)

"Dengan menyebut nama Allah, kami memulai langkah administratif ini sebagai wujud kesungguhan hati untuk menyambut takdir berhaji."

8 Jan 2023

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

 


INFO HIMPUH- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

Ketentuan tersebut ada di dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1456 / 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dlm Penyelenggaraan Perjalanan Haji Khusus dan Umroh, yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Desember 2022.

Aturan wajib ikut dalam kepesertaan JKN diperuntukkan untuk calon jemaah umrah dan haji khusus, dan juga para pelaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ada 5 poin yang ditekankan dalam KMA tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus terdaftar sbg peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK memberikan syarat pada calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus yang ingin mendaftar adalah sebagai peserta aktif program JKN. Kepesertaannya dapat dibuktikan dengan data/dokumen yg sah sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

3. Bagi para Jemaah haji khusus yang saat ini yang sudah mendaftar pada saat sebelum Keputusan ini ditetapkan, namun belum terdaftar sebagai peserta program JKN, maka calon jamaah wajib sudah menjadi peserta aktif pada saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atas pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

5. Keputusan Kemenag ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, KMA No. 1456 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dr Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sumber : Himpuh.or.id (06 Jan 2023)

Share:

3 Jul 2020

Apakah Anak Wajib Dampingi Ibu Berangkat Haji?

Kewajiban haji antara satu orang dengan lainnya berbeda. Ilustrasi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketika ibu meminta anak untuk berangkat haji bersama-sama, maka anak dianjurkan untuk memenuhi permintaan ibu selama memenuhi syarat wajib haji yaitu kemampuan.

Perbuatan mulia tersebut termasuk pelengkap amal dalam berbakti kepada orang tua. Alumni Al Imam University Riyadh, Wafa binti Abdul Aziz As-Suwailim,  mengatakan terkait kewajiban anak untuk memenuhi permintaan ini memang belum ditemukan penjelasan lugas dari fikih klasik secara spesifik. Namun, ketaatan ini bisa dikiaskan dengan paksaan bagi mahram untuk mendampingi wanita tersebut menunaikan ibadah haji. 

Menurutnya, pandangan ulama terkait masalah tersebut bisa dikiaskan. Sebab, ketika mahram seorang wanita enggan mendampinginya untuk menunaikan ibadah haji, ia tidak berkewajiban atau tidak berhak dipaksa  mendampingi menunaikan ibadah haji.

Ini bila merujuk pandangan ahli fiqih dari kalangan Hanafiyah, tekstual pendapat Malikiyah, juga dinyatakan kalangan Syafi'iyah. "Dan inilah Mazhab kalangan Hanabilah," katanya. 

Pandangan ini juga didasarkan pada dalil bahwa haji adalah amalan yang berat, sulit, dan suatu beban yang besar, sehingga tidak seorang pun diwajibkan menunaikan amalan ini untuk orang lain, sebagaimana mahram seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan haji untuknya ketika yang bersangkutan tengah sakit.

Karena itu, anak tidak diwajibkan untuk menunaikan haji mendampingi ibunya. Hal ini dikarenakan tidak diwajibkannya haji untuk mahram pendamping. Tidak ada pengecualian wanita yang dimaksud, maka ibu pun termasuk di dalamnya.    

"Dalil yang mereka sebut kan juga bisa digunakan sebagai dalil anak tidak diwajibkan menunaikan haji mendapingi ibu," katanya.

Menurutnya terkait masalah ini, kata Wafa, ia pernah berkonsultasi kepada  Syekh Muhammad Shalih bin Utsaimin. Beliau menjawab ketika ibu meminta untuk berangkat haji bersama-sama, anak tidak berkewajiban memenuhi permintaan itu, dan itu bukan tindakan durhaka, mengingat beban berat selama menunaikan ibadah haji. "Baik haji wajib ataupun sunah," katanya.

Sementara ketika anak sudah berniat bulat untuk menunaikan haji, lalu ibunya meminta untuk mengajak serta bersama-sama, dan tidak ada dampak negatif bagi si anak atas permintaan itu karena saat itu si anak berkewajiban menuruti dan mengajak serta ibu.   
Share:

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan



















REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disebutkan dalam kitab Musnad Imam Ahmad, dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bertanya kepada Malaikat Jibril tentang Malaikat Mikail yang belum pernah terlihat tertawa.

مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ


"Mengapa aku belum pernah melihat Malaikat Mikail tertawa?" Jibril menjawab, "Ia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan." Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Ajurri dan Ibnu Abid Dunya serta al-Baihaqi.

Dikutip dari buku Ad Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, disebut juga dalam kitab al-Musnad, dari Anas bin Malik, ia mengatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيْضَ مِنْ نَارٍ. فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُ لَاءِ؟ فَقَالُوْا: خُطَبَاءُمِنْ أُمَّتِكَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا، كَانُوْايَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِاالْبِرِّ وَيَنْسَوْنَ أَنْفُسَهُمْ. أَفَلَا يَعْقِلُوْنَ؟

"Pada malam Isra Mi'raj, aku melewati suatu kaum yang bibir mereka digunting dengan gunting api neraka. Aku bertanya, 'Siapakah mereka?' Mereka (Jibril dan para malaikat) menjawab, 'Para khathib (tukang khutbah) dari umatmu di dunia. Mereka menyuruh manusia untuk melakukan kebaikan, tetapi mereka melupakannya sendiri. Tidakkah mereka berpikir?" Hadits riwayat Ahmad, al-Khathib, al-Baghawi.

Dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ “

"Ketika beliau di-Mi'raj-kan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu, beliau bertanya kepada Jibril, 'Wahai Jibril siapa mereka itu?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia (gibah) dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain.'" Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Share:

Warga Arab Saudi Mulai Beradaptasi dengan New Normal

Warga Arab Saudi Mulai Beradaptasi dengan New Normal. Warga Arab Saudi berolahraga di pusat kebugaran dengan menggunakan masker di Riyadh, Arab Saudi usai pencabutan lockdown.
REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Warga Kerajaan Arab Saudi diklaim mulai beradaptasi dengan new normal atau tata hidup baru setelah pencabutan lockdown beberapa waktu lalu. Lalu lintas di Arab Saudi kembali ramai dan toko-toko mulai buka.
Sosiolog Saudi Musaab Al-Abdullah mengatakan new normal menjadi tantangan baru seiring peningkatan penderita Covid-19 ketika aktivitas masyarakat kembali normal. Al-Abdullah menyatakan Arab Saudi belum keluar dari pandemi Covid-19.
Tapi Al-Abdullah optimistis masyarakat dapat mulai beradaptasi dengan perubahan. Sebab sikap adaptasi ialah karakter yang tak lepas dari manusia. "Manusia bisa terbiasa dan beradaptasi dengan apa saja, tapi kecepatan penerimaan perubahan ini berbeda tiap orang," kata Al-Abdullah dilansir dari Arab News, Kamis (2/7).
Al-Abdullah memantau masyarakat Arab Saudi mulai menerima new normal dalam beberapa pekan ini. Ia justru melihat sebagian masyarakat menganggap new normal ini sebagai tantangan menarik. "Masyarakat sekarang melihat hidup sebelum lockdown sungguh bersyukur dan tidak membosankan. Mereka menunggu sabar agar virus ini segera sirna hingga bisa kembali ke kehidupan normal," ujar Al-Abdullah.
Al-Abdullah mengatakan kebijakan lockdown membuat masyarakat sadar apa yang penting untuk mereka. Sebab ketika itu banyak pilihan dan lokasi berkunjung dibatasi pemerintah. "Pola konsumsi berubah. Kami sekarang bisa keluar rumah tanpa barang mewah karena keselamatan keluarga jadi yang utama," ucap Al-Abdullah. 
Share:

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin operasional baru kepada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Sebelumnya, 15 PPIU tersebut merupakan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mengajukan persyaratan menjadi PPIU.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, mewakili kepala Kanwil Kemenag Sulsel mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operaslional baru kepada 15 travel umroh tersebut di Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya sebagai Kabid PHU mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kaswad dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/7).
Menurut Kaswad, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada. Namun, karena ada pandemi Covid-19, layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut, Kaswad Sartono menyampaikan, penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus melalui berbagai tahapan. Terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Bidang Haji dan Umroh dapat  memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu. 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Permohonan yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Pemberian rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU.
Adapun ke 15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:
  1. PT. Khalifah Wisata Indonesia
  2. PT. Radja Safari Wisata
  3. PT. Terang Jaya Utama
  4. PT. Pelangi Wisata Madaniah
  5. PT. Buana Paotere Wisata
  6. PT. Artha Wisata Tour Travel
  7. PT. Alfatih Nur Haromain
  8. PT. Alkhattab Mubarok Internasional
  9. PT. Nutras Tour Travel
  10. PT. Alburuj
  11. PT. Arrafsyah Safari Haramain
  12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
  13. PT. Annimah Bulaeng Wisata
  14. PT. Kareba Makkadinah Wisata
  15. PT. Janur Utama. 
Share:

Umroh Januari 2026