• This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Syarat Dana Talangan Haji

Syarat Dana Talangan Haji

Talangan Haji merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Haji Plus
  • Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Haji Plus, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
  • Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya Haji Plus.

Manfaat:
  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
 
Dokumen nasabah yang diperlukan:
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
  • Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).

Informasi lebih lanjut mengenai talangan haji, silahkan hubungi: 
021-4048.7788 / 08788.441.2164
Share:

Dana Talangan Haji Plus BSM



Dana Talangan Haji Plus BSM


Alhamdulillah, kini berangkat Haji semakin dimudahkan Allah swt. Bagi para Calon Jamaah Haji yang terkendala dengan biaya untuk mewujudkan cita-cita pergi ke tanah suci, kini kami telah dipercaya oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk bekerja sama menghadirkan Program Dana Talangan Haji Plus BSM, bagi seluruh muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia. 

Melalui program khusus Dana Talangan Haji Plus ini, keinginan anda untuk menunaikan Ibadah Haji akan dapat terlaksanakan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan menabung sebesar (Minimal) Rp 25 juta pada BSM, maka BSM akan menambahkan Dana sebesar (Maksimal) Rp. 30 juta, yang akan dibayarkan pada Departemen Agama, sehingga Jamaah lebih awal mendapat nomer Porsi Haji. No Porsi ini akan menentukan kapan / tahun berapa, Calon Jamaah Haji ini berangkat ke Tanah Suci. 

Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji. 

Untuk informasi lengkap mengenai program Dana Talangan Haji Plus BSM ini, silakan kontak kami di 021-4048.7788 atau hp 08788.441.2164.
Share:

Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?


Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?

Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah.

Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul.

Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.

Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).

Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.

Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. (Sumber : majalahgontor.com)

Semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Produk dana talangan haji memang memberikan unsur kemudahan bagi umat islam. Hanya dengan menabung Rp. 20 juta di BSM, maka akan dimudahkan dalam pengambilan no porsi. 

Informasi  lebih lanjut, hubungi 021.40487788/087884412164.


Share:

Syarat dan Rukun Haji


 Syarat dan Rukun Haji

Syarat Haji
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil ( berakal )
4. Merdeka (bukan budak)
5. Istitha’ah (mampu)

Rukun Haji
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa’i
5. Cukur
6. Tertib

Wajib Haji
1. Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
5. Thawaf Wada’


Share:

Tips Haji : Persiapan Haji

Ø Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT, maupun kepada sesama manusia.
Ø Mempersiapkan mental utk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan ketangguhan, keikhlasan dan ketawakkalan atau kepasrahan kepada Allah SWT.
Ø Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Ø Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
Ø Melaksanakan janji yang pernah dinyatakan.
Ø Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga. 
Ø Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
Ø Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, khususnya manasik haji.
Ø Menjaga kesehatan dan mempersiapkan obat-obatan pribadi selama dalam perjalanan haji.
Ø Mempersiapkan beberapa perlengkapan yang dianggap perlu.
Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.