Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji.
Dana Talangan Haji Plus BSM
Rahmad02.02dana talangan haji, dana talangan haji plus bsm, Talangan bank syariah mandiri
Tidak ada komentar
Dana Talangan Haji Plus BSM
Alhamdulillah, kini berangkat Haji semakin dimudahkan Allah swt. Bagi para Calon Jamaah Haji yang terkendala dengan biaya untuk mewujudkan cita-cita pergi ke tanah suci, kini kami telah dipercaya oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk bekerja sama menghadirkan Program Dana Talangan Haji Plus BSM, bagi seluruh muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia.
Melalui program khusus Dana Talangan Haji Plus ini, keinginan anda untuk menunaikan Ibadah Haji akan dapat terlaksanakan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan menabung sebesar (Minimal) Rp 25 juta pada BSM, maka BSM akan menambahkan Dana sebesar (Maksimal) Rp. 30 juta, yang akan dibayarkan pada Departemen Agama, sehingga Jamaah lebih awal mendapat nomer Porsi Haji. No Porsi ini akan menentukan kapan / tahun berapa, Calon Jamaah Haji ini berangkat ke Tanah Suci.
Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji.
Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji.
Untuk informasi lengkap mengenai program Dana Talangan Haji Plus BSM ini, silakan kontak kami di 021-4048.7788 atau hp 08788.441.2164.
Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?
Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?
Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah.
Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul.
Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.
Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).
Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.
Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. (Sumber : majalahgontor.com)
Semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Produk dana talangan haji memang memberikan unsur kemudahan bagi umat islam. Hanya dengan menabung Rp. 20 juta di BSM, maka akan dimudahkan dalam pengambilan no porsi.
Informasi lebih lanjut, hubungi 021.40487788/087884412164.
Syarat dan Rukun Haji
Syarat dan Rukun Haji
Syarat Haji
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil ( berakal )
4. Merdeka (bukan budak)
5. Istitha’ah (mampu)
Rukun Haji
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa’i
5. Cukur
6. Tertib
Wajib Haji
1. Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
5. Thawaf Wada’
sumber: http://haji.depag.go.id
Tips Haji : Persiapan Haji
Ø Membersihkan diri dari dosa dan kesalahan baik langsung kepada Allah SWT, maupun kepada sesama manusia.
Ø Mempersiapkan mental utk mengikuti seluruh rangkaian ibadah haji yang memerlukan ketangguhan, keikhlasan dan ketawakkalan atau kepasrahan kepada Allah SWT.
Ø Mempersiapkan biaya, baik selama dalam perjalanan haji, maupun untuk nafkah keluarga yang ditinggalkan.
Ø Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan harta kekayaan, seperti zakat, nadzar, hutang, infaq dan shadaqah.
Ø Melaksanakan janji yang pernah dinyatakan.
Ø Menyelesaikan segala urusan yang berhubungan dengan keluarga.
Ø Memohon do’a restu kepada kedua orang tua (jika masih hidup)
Ø Mempersiapkan ilmu dan pengetahuan agama, khususnya manasik haji.
Ø Menjaga kesehatan dan mempersiapkan obat-obatan pribadi selama dalam perjalanan haji.
Ø Mempersiapkan beberapa perlengkapan yang dianggap perlu.
Calon Haji Lansia akan Diprioritaskan
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan pengaturan lebih ketat terhadap persoalan haji non kuota. Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) mengungkapkan, permasalahan tersebut akan dimasukkan dalam revisi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penyelenggaraan ibadah haji.
Menurutnya, praktek-praktek haji non kuota dinilai banyak merugikan jamaah haji. Misalnya mereka yang sudah terlanjur melakukan persiapan, namun tidak jadi berangkat ke tanah suci. "Ini rawan dengan penipuan," ujarnya. Sebaiknya calon jamaah berhati-hati.
Pengaturan yang dilakukan, lanjut dia, dilakukan melalui seleksi di imigrasi. "Jadi haji non kuota tidak akan lolos di imigrasi," kata mantan menkop dan UKM itu.
Selain penambahan pengaturan tentang haji non kuota, RPP tersebut berisi tentang teknis penyelenggaraan ibadah haji. Misalnya penyelenggaraan ibadah haji regular, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan umroh, dan aturan terkait dengan setoran awal dan pelunasan. "Sudah selesai pembahasannya, tinggal pengesahan saja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat kelompok haji reguler yang ditangani langsung oleh pemerintah. Selain itu, ada haji khusus yang dilayani oleh perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari kementerian agama (Travel Haji Plus). Nah, SDA mengatakan, ada kelompok-kelompok yang berangkat haji tanpa melalui dua jalur tersebut.
Tahun ini, kuota dasar jamaah haji adalah 211 ribu orang. Rinciannya, sebanyak 194 ribu untuk haji reguler dan 17 ribu bagi jamaah yang ingin daftar haji plus (khusus). SDA mengatakaan, pihaknya sudah mengajukan tambahan kuota sebanyak 30 ribu, namun belum mendapat jawaban dari pemerintah Arab Saudi.
"Biasanya ada tambahan kuota 10 ribu. Nanti akan kita prioritaskan untuk jamaah haji lanjut usia (haji lansia)," tutur ketua umum PPP itu. Pertimbangannya adalah umur calon jamaah haji tersebut. "Untuk 2012 ini akan kita prioritaskan yang usia 80 tahun ke atas," sambungnya.
Hitungan sementara, jumlah calon jamaah haji lansia tersebut berjumlah sembilan ribu orang. SDA memperkirakan, tahun depan, jamaah haji dengan usia 80 tahun ke atas yang masih dalam daftar tunggu akan tuntas. (fal)
Menurutnya, praktek-praktek haji non kuota dinilai banyak merugikan jamaah haji. Misalnya mereka yang sudah terlanjur melakukan persiapan, namun tidak jadi berangkat ke tanah suci. "Ini rawan dengan penipuan," ujarnya. Sebaiknya calon jamaah berhati-hati.
Pengaturan yang dilakukan, lanjut dia, dilakukan melalui seleksi di imigrasi. "Jadi haji non kuota tidak akan lolos di imigrasi," kata mantan menkop dan UKM itu.
Selain penambahan pengaturan tentang haji non kuota, RPP tersebut berisi tentang teknis penyelenggaraan ibadah haji. Misalnya penyelenggaraan ibadah haji regular, penyelenggaraan ibadah haji khusus, penyelenggaraan umroh, dan aturan terkait dengan setoran awal dan pelunasan. "Sudah selesai pembahasannya, tinggal pengesahan saja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam penyelenggaraan ibadah haji terdapat kelompok haji reguler yang ditangani langsung oleh pemerintah. Selain itu, ada haji khusus yang dilayani oleh perusahaan swasta yang mendapatkan izin dari kementerian agama (Travel Haji Plus). Nah, SDA mengatakan, ada kelompok-kelompok yang berangkat haji tanpa melalui dua jalur tersebut.
Tahun ini, kuota dasar jamaah haji adalah 211 ribu orang. Rinciannya, sebanyak 194 ribu untuk haji reguler dan 17 ribu bagi jamaah yang ingin daftar haji plus (khusus). SDA mengatakaan, pihaknya sudah mengajukan tambahan kuota sebanyak 30 ribu, namun belum mendapat jawaban dari pemerintah Arab Saudi.
"Biasanya ada tambahan kuota 10 ribu. Nanti akan kita prioritaskan untuk jamaah haji lanjut usia (haji lansia)," tutur ketua umum PPP itu. Pertimbangannya adalah umur calon jamaah haji tersebut. "Untuk 2012 ini akan kita prioritaskan yang usia 80 tahun ke atas," sambungnya.
Hitungan sementara, jumlah calon jamaah haji lansia tersebut berjumlah sembilan ribu orang. SDA memperkirakan, tahun depan, jamaah haji dengan usia 80 tahun ke atas yang masih dalam daftar tunggu akan tuntas. (fal)
















