• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

 


INFO HIMPUH- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

Ketentuan tersebut ada di dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1456 / 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dlm Penyelenggaraan Perjalanan Haji Khusus dan Umroh, yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Desember 2022.

Aturan wajib ikut dalam kepesertaan JKN diperuntukkan untuk calon jemaah umrah dan haji khusus, dan juga para pelaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ada 5 poin yang ditekankan dalam KMA tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus terdaftar sbg peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK memberikan syarat pada calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus yang ingin mendaftar adalah sebagai peserta aktif program JKN. Kepesertaannya dapat dibuktikan dengan data/dokumen yg sah sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

3. Bagi para Jemaah haji khusus yang saat ini yang sudah mendaftar pada saat sebelum Keputusan ini ditetapkan, namun belum terdaftar sebagai peserta program JKN, maka calon jamaah wajib sudah menjadi peserta aktif pada saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atas pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

5. Keputusan Kemenag ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, KMA No. 1456 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dr Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sumber : Himpuh.or.id (06 Jan 2023)

Share:

Apakah Anak Wajib Dampingi Ibu Berangkat Haji?

Kewajiban haji antara satu orang dengan lainnya berbeda. Ilustrasi haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketika ibu meminta anak untuk berangkat haji bersama-sama, maka anak dianjurkan untuk memenuhi permintaan ibu selama memenuhi syarat wajib haji yaitu kemampuan.

Perbuatan mulia tersebut termasuk pelengkap amal dalam berbakti kepada orang tua. Alumni Al Imam University Riyadh, Wafa binti Abdul Aziz As-Suwailim,  mengatakan terkait kewajiban anak untuk memenuhi permintaan ini memang belum ditemukan penjelasan lugas dari fikih klasik secara spesifik. Namun, ketaatan ini bisa dikiaskan dengan paksaan bagi mahram untuk mendampingi wanita tersebut menunaikan ibadah haji. 

Menurutnya, pandangan ulama terkait masalah tersebut bisa dikiaskan. Sebab, ketika mahram seorang wanita enggan mendampinginya untuk menunaikan ibadah haji, ia tidak berkewajiban atau tidak berhak dipaksa  mendampingi menunaikan ibadah haji.

Ini bila merujuk pandangan ahli fiqih dari kalangan Hanafiyah, tekstual pendapat Malikiyah, juga dinyatakan kalangan Syafi'iyah. "Dan inilah Mazhab kalangan Hanabilah," katanya. 

Pandangan ini juga didasarkan pada dalil bahwa haji adalah amalan yang berat, sulit, dan suatu beban yang besar, sehingga tidak seorang pun diwajibkan menunaikan amalan ini untuk orang lain, sebagaimana mahram seorang wanita tidak diwajibkan menunaikan haji untuknya ketika yang bersangkutan tengah sakit.

Karena itu, anak tidak diwajibkan untuk menunaikan haji mendampingi ibunya. Hal ini dikarenakan tidak diwajibkannya haji untuk mahram pendamping. Tidak ada pengecualian wanita yang dimaksud, maka ibu pun termasuk di dalamnya.    

"Dalil yang mereka sebut kan juga bisa digunakan sebagai dalil anak tidak diwajibkan menunaikan haji mendapingi ibu," katanya.

Menurutnya terkait masalah ini, kata Wafa, ia pernah berkonsultasi kepada  Syekh Muhammad Shalih bin Utsaimin. Beliau menjawab ketika ibu meminta untuk berangkat haji bersama-sama, anak tidak berkewajiban memenuhi permintaan itu, dan itu bukan tindakan durhaka, mengingat beban berat selama menunaikan ibadah haji. "Baik haji wajib ataupun sunah," katanya.

Sementara ketika anak sudah berniat bulat untuk menunaikan haji, lalu ibunya meminta untuk mengajak serta bersama-sama, dan tidak ada dampak negatif bagi si anak atas permintaan itu karena saat itu si anak berkewajiban menuruti dan mengajak serta ibu.   
Share:

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan

Malaikat Mikail tidak Pernah Tertawa Sejak Neraka Diciptakan



















REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Disebutkan dalam kitab Musnad Imam Ahmad, dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah bertanya kepada Malaikat Jibril tentang Malaikat Mikail yang belum pernah terlihat tertawa.

مَا لِي لَمْ أَرَ مِيكَائِيلَ ضَاحِكًا قَطُّ؟ مَا ضَحِكَ مُنْذُ خُلِقَتِ النَّارُ


"Mengapa aku belum pernah melihat Malaikat Mikail tertawa?" Jibril menjawab, "Ia tidak pernah tertawa sejak neraka diciptakan." Hadits ini diriwayatkan juga oleh al-Ajurri dan Ibnu Abid Dunya serta al-Baihaqi.

Dikutip dari buku Ad Daa wad Dawaa karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, disebut juga dalam kitab al-Musnad, dari Anas bin Malik, ia mengatakan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, 

مَرَرْتُ لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِي عَلَى قَوْمٍ تُقْرَضُ شِفَاهُهُمْ بِمَقَارِيْضَ مِنْ نَارٍ. فَقُلْتُ: مَنْ هَؤُ لَاءِ؟ فَقَالُوْا: خُطَبَاءُمِنْ أُمَّتِكَ مِنْ أَهْلِ الدُّنْيَا، كَانُوْايَأْمُرُوْنَ النَّاسَ بِاالْبِرِّ وَيَنْسَوْنَ أَنْفُسَهُمْ. أَفَلَا يَعْقِلُوْنَ؟

"Pada malam Isra Mi'raj, aku melewati suatu kaum yang bibir mereka digunting dengan gunting api neraka. Aku bertanya, 'Siapakah mereka?' Mereka (Jibril dan para malaikat) menjawab, 'Para khathib (tukang khutbah) dari umatmu di dunia. Mereka menyuruh manusia untuk melakukan kebaikan, tetapi mereka melupakannya sendiri. Tidakkah mereka berpikir?" Hadits riwayat Ahmad, al-Khathib, al-Baghawi.

Dari Anas, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,

 لَمَّا عُرِجَ بِيْ, مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَ صُدُوْرَهُمْ فَقُلْتُ : مَنْ هَؤُلآء يَا جِبْرِيْلُِ؟ قَالَ : هَؤُلآء الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسَ وَيَقَعُوْنَ فِيْ “

"Ketika beliau di-Mi'raj-kan, beliau melewati sekelompok orang yang mempunyai kuku-kuku dari tembaga. Mereka mencakar-cakar wajah dan dada mereka sendiri dengan kuku tembaga tersebut. Lalu, beliau bertanya kepada Jibril, 'Wahai Jibril siapa mereka itu?' Jibril menjawab, 'Mereka adalah orang-orang yang sering makan daging manusia (gibah) dan mereka yang suka membicarakan kejelekan orang lain.'" Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud.
Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami