• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Tampilkan postingan dengan label ketentuan dam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ketentuan dam. Tampilkan semua postingan

Bolehkah Wajib Haji Ditinggalkan dan Diganti Dam?

Apakah semua rangkaian haji yang merupakan wajib haji kalau ditinggalkan karena sesuatu dan lain hal boleh digantikan dengan dam, mohon balasannya?
0888 9xxxx

Jawab:

Benar. Wajib haji yang tidak bisa dilaksanakan harus diganti dengan Dam yaitu memotong seekor kambing, 
Wajib haji yang dapat diganti dengan Dam adalah: :
- Melewati Miqot Makani tidak berniat Ihrom.
- Tidak Mabit di Muzdalifah atau Mina.
- Membungkus kaki atau menutup kepala karena uzur bagi pria.

Sedangkan jika melanggar larangan ihrom seperti memakai minyak wangi, memotong kuku
atau rambut , memetik tumbuh-tumbuhan Damnya hanya 20 real, tidak perlu memotong seekor kambing.
Share:

Pengertian DAM / FIDYAH


Dam/Fidyah adalah ketentuan yang diberikan bagi jamaah yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
1. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa :
  • mencukur rambut, memotong kuku.
  • memakai pakaian bertangkup (bagi laki-laki).
  • menutup muka dan memakai sarung tangan (bagi wanita).
  • memakai wangi-wangian (bagi laki-laki / wanita)
Pilihan Wajib cara pembayaran dam/fidyah:
  • sembelih seekor kambing, atau
  • sedekah kepada orang miskin, setiap orang setengah sha’ (= 2 mud, sekitar 1/,5 kg beras/makanan yang mengenyangkan) , atau
  • puasa selama 3 hari
2. Pelanggaran larangan ihram seperti membunuh hewan (kecuali ular berbisa, kalajengking, tikus dan binatang lain yang membahayakan), maka wajib bayar dam/fidyah berupa :
  • Sedekah dengan makanan (seharga hewan tersebut).
  • Jika tak mampu bersedekah, boleh diganti dengan puasa yang jumlah harinya disesuaikan menurut banyaknya makanan yang mesti disediakan yaitu satu hari puasa = satu mud makanan ( 3/4 kg)
3. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh sebelum tahallul awal.
  • Batal hajinya dan
  • Wajib membayar kifarat menyembelih seekor unta atau sapi.
4. Apabila Suami-isteri melakukan pelanggaran larangan ihram dengan bersetubuh setelah tahallul awal.
  • Tidak batal hajinya.
  • Membayar dam dengan menyembelih seekor sapi atau unta.
5. Melakukan pelanggaran larangan ihram berupa mengadakan akad nikah diwaktu ihram.
  • Pernikahannya batal.
  • Tidak membayar dam
Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh 23 Sept By Saudia

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami