• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh

Kemenag Sulsel Keluarkan Rekomendasi 15 Travel Umroh (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi izin operasional baru kepada 15 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Sebelumnya, 15 PPIU tersebut merupakan Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang mengajukan persyaratan menjadi PPIU.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sulsel, Kaswad Sartono, mewakili kepala Kanwil Kemenag Sulsel mengatakan, Kemenag Sulsel telah menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operaslional baru kepada 15 travel umroh tersebut di Kanwil Kemenag Sulsel.
“Saya sebagai Kabid PHU mewakili Kepala Kanwil Kemenag Sulsel menyerahkan secara simbolis rekomendasi izin operasional kepada 15 Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Kaswad dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Kamis (2/7).
Menurut Kaswad, layanan rekomendasi ini dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ada. Namun, karena ada pandemi Covid-19, layanan penerbitan rekomendasi ini mengalami penyesuaian terutama terkait dengan protokol kesehatan, sehingga terjadi kekurangtepatan dari aspek waktu.
Lebih lanjut, Kaswad Sartono menyampaikan, penerbitan rekomendasi Kanwil Kementerian Agama Provinsi sebagai salah satu syarat izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) harus melalui berbagai tahapan. Terlebih saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah Bidang Haji dan Umroh dapat  memaksimalkan sumber daya dan waktu untuk penyelesaian rekomendasi itu. 15 rekomendasi sudah diserahkan kepada direktur masing-masing Biro Perjalanan Wisata. Permohonan yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.
Pemberian rekomendasi ini merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pencabutan Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai PPIU.
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terus melakukan sosialisasi dan layanan terkait dengan proses pemberian rekomendasi izin operasional PPIU.
Adapun ke 15 Biro Perjalanan Wisata yang selesai rekomendasinya yaitu:
  1. PT. Khalifah Wisata Indonesia
  2. PT. Radja Safari Wisata
  3. PT. Terang Jaya Utama
  4. PT. Pelangi Wisata Madaniah
  5. PT. Buana Paotere Wisata
  6. PT. Artha Wisata Tour Travel
  7. PT. Alfatih Nur Haromain
  8. PT. Alkhattab Mubarok Internasional
  9. PT. Nutras Tour Travel
  10. PT. Alburuj
  11. PT. Arrafsyah Safari Haramain
  12. PT. Bulusaraung Jaya Mandiri
  13. PT. Annimah Bulaeng Wisata
  14. PT. Kareba Makkadinah Wisata
  15. PT. Janur Utama. 
Share:

Bisnis Haji-Umroh Lesu, Amphuri Optimalkan Koperasi

Bisnis Haji-Umroh Lesu, Amphuri Optimalkan Koperasi. Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Joko Asmoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menggiatkan unit usaha koperasinya di tengah lesunya industri umrah dan haji khusus yang diterpa pandemi Covid-19.

"Praktis, kita semua hanya menjalankan kegiatan usaha hanya lima bulan saja sejak dibukanya musim umrah 1441 Hijriyah, September lalu," kata Ketua Umum DPP Amphuri Joko Asmoro kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Dia mengatakan memiliki Koperasi Amphuri Bangkit Melayani (ABM) yang perlu terus dioptimalkan saat pandemi. Selama wabah Covid-19, Amphuri berikut koperasinya harus terus berdaya di tengah industri haji dan umroh yang berada di titik nadir terendah setelah umrah ditutup 27 Februari 2020 kemudian disusul pembatalan keberangkatan haji.

Joko mengatakan Koperasi ABM sebagai motor penggerak ekonomi anggota Amphuri sampai hari ini terus bergerak, meski unit bisnis utamanya tersendat. Dia mencontohkan dalam beberapa waktu ke depan Koperasi ABM bermitra dengan DPP Amphuribidang Pengembangan Wisata akan menggelar edukasi tur produk halal Indonesia.

Koperasi ABM juga menyiapkan beberapa produk unggulan berbasis digital yang akan dirilis dalam waktu dekat. "Inilah bentuk keberanian koperasi dalam memetakan dan menjalankan bisnis yang out of the box. Saya bangga dan makin cinta kepada Koperasi ABM," katanya.

Ketua Koperasi ABM, Amaluddin Wahab, mengatakan memiliki varian produk di luar umrah dan haji khusus seperti "Jelita" yang menjual produk wisata halal luar negeri. Produk berikutnya, kata dia, adalah Indonesia Halal Discovery Channel (IHD Channel).

Unit bisnis berupa Production House (PH) yang akan memproduksi tayangan program wisata dalam negeri dengan mengeksplorasi semua potensi wisata Indonesia untuk pasar luar negeri. Selanjutnya, Koperasi ABM juga akan merilis produk Amphuri Store (Amstore) yaitu unit bisnis koperasi yang bergerak di perdagangan di luar produk haji, umrah, inbound maupun outbound.

Kemudian,  terdapat produk Simpan Pinjam Syariah. "Saya meyakini dengan kekuatan anggota lebih dari 400 biro travel yang tetap solid di setiap kondisi kalau saja semuanya mau bersatu lagi dalam wadah koperasi. Maka bukan tidak mungkin Amphuri bermetamorfosis dari asosiasi menjadi korporasi," kata dia.
Share:

MUI Dukung Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha Kemenag

Foto: Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhyiddin Junaedi mengatakan, MUI mendukung protokol sholat Idul Adha yang dirilis Kementerian Agama. Protokol tersebut, kata Muhyiddin, sejalan dengan fatwa MUI nomor 14.

“Secara keseluruhan, apa yang ditetapkan Kemenag sudah sesuai dengan fatwa MUI,” kata Muhyiddin Junaedi kepada Republika, Rabu (1/7).

“Karena di fatwa MUI nomor 14 menegaskan, umat yang berada di wilayah yang dapat dikendalikan atau zona zona aman, diperbolehkan melaksanakan ibadah secara normal, tentu dengan tetap menjaga jarak, mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya.

Mantan Ketua bidang Luar Negeri MUI ini menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha maupun Idul Fitri, disunnahkan dilakukan di lapangan terbuka. Dia juga menyarankan para pengurus masjid untuk membuat aturan keamanan selama proses ibadah.

“Untuk shalat Idul fitri dan Idul Adha, sunahnya itu dilakukan di lapangan terbuka, maka buatlah aturan keamanannya, seperti pengaturan jarak antar jamaah, wajib menggunakan masker, membawa sejadah sendiri, hingga sanitasi,” ujar anggota Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu. 

Dia juga mengingatkan masyarakat di zona hijau atau zona aman untuk tidak bertindak ceroboh, dan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

“Jangan bertindak ceroboh dengan melalaikan protokol kesehatan, karena meski berada di zona aman, namun ancaman masih akan terus menghantui, salah satunya OTG yang bisa kapan saja menularkan virus tanpa disadari,” kata Muhyiddin.

“Mudah-mudahan dengan pengikuti protokol tersebut, kita mampu menghindarkan diri dari Covid-19,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama RI pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat tersebut ditekankan bahwa kegiatan penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.

“Tempat pelaksanaa kegiatan sholat Idul Adha dan lokasi penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6).
Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami