![]() |
| Foto: Wakil Ketua Umum MUI KH Muhyiddin Junaidi didampingi pimpinan MUI saat memimpin pertemuan dengan pimpinan ormas Islam tingkat pusat di Gedung MUI Pusat, Jakarta, |
MUI Dukung Protokol Kesehatan Sholat Idul Adha Kemenag
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Muhyiddin Junaedi mengatakan, MUI mendukung protokol sholat Idul Adha yang dirilis Kementerian Agama. Protokol tersebut, kata Muhyiddin, sejalan dengan fatwa MUI nomor 14.
“Secara keseluruhan, apa yang ditetapkan Kemenag sudah sesuai dengan fatwa MUI,” kata Muhyiddin Junaedi kepada Republika, Rabu (1/7).
“Karena di fatwa MUI nomor 14 menegaskan, umat yang berada di wilayah yang dapat dikendalikan atau zona zona aman, diperbolehkan melaksanakan ibadah secara normal, tentu dengan tetap menjaga jarak, mengikuti protokol kesehatan,” sambungnya.
Mantan Ketua bidang Luar Negeri MUI ini menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha maupun Idul Fitri, disunnahkan dilakukan di lapangan terbuka. Dia juga menyarankan para pengurus masjid untuk membuat aturan keamanan selama proses ibadah.
“Untuk shalat Idul fitri dan Idul Adha, sunahnya itu dilakukan di lapangan terbuka, maka buatlah aturan keamanannya, seperti pengaturan jarak antar jamaah, wajib menggunakan masker, membawa sejadah sendiri, hingga sanitasi,” ujar anggota Jaringan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) itu.
Dia juga mengingatkan masyarakat di zona hijau atau zona aman untuk tidak bertindak ceroboh, dan terus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
“Jangan bertindak ceroboh dengan melalaikan protokol kesehatan, karena meski berada di zona aman, namun ancaman masih akan terus menghantui, salah satunya OTG yang bisa kapan saja menularkan virus tanpa disadari,” kata Muhyiddin.
“Mudah-mudahan dengan pengikuti protokol tersebut, kita mampu menghindarkan diri dari Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Selasa (30/6). Dalam surat tersebut ditekankan bahwa kegiatan penyelenggaraan kegiatan sholat Idul Adha harus memperhatikan syarat-syarat protokol kesehatan.
“Tempat pelaksanaa kegiatan sholat Idul Adha dan lokasi penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas (Covid-19) daerah," kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam surat edaran yang diterbitkan, Selasa (30/6).
Ini Syarat Bagi Warga di Arab Saudi yang Ingin Berhaji
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi telah memutuskan membatasi jumlah jamaah haji menjadi hanya 10 ribu orang saja. Itu pun mereka yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah warga Arab Saudi dan warga ekspatriat di tanah suci.
Salah satu warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi, Ahmad Firdaus menjelaskan pascakebijakan yang diambil otoritas Arab Saudi, terdapat sejumlah aturan bagi warga yang ingin mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Dari informasi yang diperoleh, Ahmad menjelaskan pemerintah Arab Saudi memperbolehkan ibadah haji dilaksanakan hanya bagi warga Arab Saudi di sekitar Makkah dan Madinah.
"Untuk haji boleh hanya bagi orang sekitar Makkah dan Madinah. Dan itu pun ada syaratnya," kata Ahmad kepada Republika.co.id, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan setiap orang yang akan melaksanakan ibadah haji harus membayar biaya pendaftaran haji minimal sebesar seribu riyal per orang. Selain itu warga yang mendaftar tahun ini harus dalam kondisi sehat.
Selain itu, Ahmad menjelaskan terdapat peraturan dari otoritas Arab Saudi bahwa warga yang boleh berhaji adalah warga yang belum pernah sama sekali melaksanakan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi juga melarang orang lanjut usia dan anak mengikuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Kalau untuk WNI sama juga syaratnya. Haji tahun ini memang sangat sulit oleh pemerintah di sini, mengingat kondisi disebabkan virus yang masih sekarang ini. Jadi sulit untuk berhaji," katanya.
Ahmad mengungkapkan kondisi di kota dua suci, Makkah dan Madinah sampai saat ini masih normal seperti hari-hari sebelumnya. Begitu pun dengan Masjid Nabawi yang tetap dibuka untuk sholat berjamaah.
Namun, Masjidil Haram belum dibuka untuk sholat berjamaah atau hanya terbatas bagi petugas Masjidil Haram saja. Ahmad mengatakan kondisi pasar dan fasilitas umum lainnya juga normal seperti biasanya.
Pengajuan Pengembalian Dana Haji Hingga 31 Juli 2020
![]() |
| Ingat, Pengajuan Pengembalian Dana Haji Hingga 31 Juli 2020 |
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas mengingatkan calon jamaah haji pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya perjalanan haji harus disampaikan sebelum 31 Juli 2020.
"Bagi para calon jamaah haji yang ingin melakukan pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya penyelenggaraan ibadah haji diingatkan melakukan sebelum batas akhir 31 Juli 2020," kata Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Banyumas Purwanto Hendro Puspito, Selasa (30/6).
"Sementara sampai saat ini sudah ada 11 calon jamaah haji yang telah mengajukan pengembalian setoran lunas BPIH," katanya.
Menurut dia, pengajuan permohonan pengembalian setoran lunas biaya perjalanan haji dari ke-11 orang tersebut telah tercatat di Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Hendro mengatakan Kemenag masih terus menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara dan batas waktu pengajuan permohonan pengembalian dana pelunasan biaya haji menyusul keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci 2020.
Ia menjelaskan Kemenag akan mendistribusikan buku manasik kepada jamaah calon haji pada Juli 2020. "Meskipun jadwal keberangkatan calon jamaah haji tahun ini ditunda karena pandemi Covid-19 namun buku dibagikan agar dapat dibaca-baca oleh calon haji, dihafalkan tuntunannya maupun doa-doanya agar makin dapat memahami terkait tuntunan manasik. Teknis pendistribusian kepada seluruh calon haji masih kami bahas dan kaji lebih lanjut bersama pihak terkait," katanya.
Sumber : www.ihrom.co.id













