• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Company Profile


Berawal dari sebuah keprihatinan atas banyaknya kasus jamaah baik itu haji maupun umrah yang terlantar, dimana mereka seharusnya mendapat pelayanan yang optimal karena mereka adalah para tamu Allah SWT.

Disisi lain tidak sedikit travel umrah dan haji yang memberikan pelatihan tata cara ibadah umrah dan haji yang melenceng dari tuntunan Syariat sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW dan para sahabat.

Kami sebagai 
Penyelenggara Resmi Layanan Haji plus dan Umroh hadir untuk memberikan untuk jawaban atas kejadian tersebut. Selain itu Kami membuka kesempatan kemitraan BUKAN dengan konsep MLM, namun dengan bentuk perwakilan/agent di seluruh Indonesia tanpa biaya – tanpa dibebani target.


Membangun perusahaan jasa penyelenggaraan Umrah dan Haji, memiliki kekhasan tersendiri yang tidak dijumpai di sektorbisnis yang lainnya. Kebeningan hati yang terpancar melalui visi perusahaan yang jauh menembus batas urusan duniawi, semata untuk meniti Ridha Ilahi dengan memberikan yang terbaik untuk para tamu Allah SWT, menjadi perhatian serius kami. Hal ini dilandasi oleh ayat Al-Qur’an:


 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ


 “yaa ayyuhaladzinaaamanu intanshurullaha yanshurkum, wayutsbbitaqdaamakum”.

Artinya : “Hai orang-orang mukmin, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.” (QS. Muhammad : 7)

Rasulullah SAW bersabda, “Khairunnasanfa’uhumlinnas”

Artinya : “sebaik baiknya manusia ialah yang paling banyak memberikan manfaat kepada manusia yang lain”.

Slogan

 
 ” Teman sejati Anda ke Tanah suci”

Visi

Menjadi  Perusahaan Perjalanan Ibadah haji & umrah yang berkualitas dengan fondasi tauhid dalam semua aktifitas sehingga memiliki nilai manfaat untuk ummat.
 
Keistimewaan
  • Pelayanan Optimal 
  • Bimbingan Ibadah sesuai sunnah dan berkelanjutan
  • Kesempatan Bermitra
 Produk
  1. Paket Haji Khusus 
  2. Paket Umrah 2018 Promo
  3. Paket Umrah 2018 Reguler 9 Hari
  4. Paket Umrah 2018 Reguler 12 hari
  5. Paket Umrah VIP
  6. Paket Umrah Ramadhan
  7. Paket Umrah Plus 
  8. Paket Islamic Tour 
  9. Paket Pernikahan di Makkah
Share:

Panduan Umroh



Pertama:
Jika seseorang akan melaksanakan ibadah umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram.

Kedua:
Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Adapun bagi wanita, ia memakai pakaian yang telah disyari’atkan yang menutupi seluruh tubuhnya. Namun tidak dibenarkan memakai cadar/ niqab (penutup wajahnya) dan tidak dibolehkan memakai sarung tangan.

Ketiga:
Berihram dari miqat untuk dengan mengucapkan:

 لَبَّيْكَ عُمْرَةً

labbaik ‘umroh” (aku memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah umrah).

Keempat:
Jika khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau adanya penghalang lain, maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat di atas dengan mengatakan,
اللَّهُمَّ مَحِلِّي حَيْثُ حَبَسْتَنِي

Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku).
Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing).

Kelima:
Tidak ada alat khusus untuk berihram, namun jika bertepatan dengan waktu shalat wajib, maka shalatlah lalu berihram setelah shalat.

Keenam:
Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَك لَبَّيْكَ ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَك

Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syariika laka labbaik. Innalhamda wan ni’mata, laka wal mulk, laa syariika lak”. (Aku menjawab panggilan-Mu ya Allah, aku menjawab panggilan-Mu, aku menjawab panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,  aku menjawab panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu).

Ketujuh:
Jika memungkinkan, seseorang dianjurkan untuk mandi sebelum masuk kota Makkah.

Kedelapan:
Masuk Masjidil Haram dengan mendahulukan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid:

اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ.

Allahummaf-tahlii abwaaba rohmatik” (Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu).[1]

Kesembilan:
Menuju ke Hajar Aswad, lalu menghadapnya sambil membaca “Allahu akbar” atau “Bismillah Allahu akbar” lalu mengusapnya dengan tangan kanan dan menciumnya. Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Jika tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka cukup dengan memberi isyarat kepadanya dengan tangan, namun tidak mencium tangan yang memberi isyarat. Ini dilakukan pada setiap putaran thawaf.

Kesepuluh:
Kemudian, memulai thawaf umrah 7 putaran, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad pula. Dan disunnahkan berlari-lari kecil pada 3 putaran pertama dan berjalan biasa pada 4 putaran terakhir.

Kesebelas:
Disunnahkan pula mengusap Rukun Yamani pada setiap putaran thawaf. Namun tidak dianjurkan mencium rukun Yamani. Dan apabila tidak memungkinkan untuk mengusapnya, maka tidak perlu memberi isyarat dengan tangan.

Keduabelas:
Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca,

رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Robbana aatina fid dunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah wa qina ‘adzaban naar” (Ya Rabb kami, karuniakanlah pada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta selamatkanlah kami dari siksa neraka). (QS. Al Baqarah: 201)

Ketigabelas:
Tidak ada dzikir atau bacaan tertentu pada waktu thawaf, selain yang disebutkan pada no. 12. Dan seseorang yang thawaf boleh membaca Al Qur’an atau do’a dan dzikir yang ia suka.

Keempatbelas:
Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,

وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. Al Baqarah: 125).

Kelimabelas:
Shalat sunnah thawaf dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim[2], pada rakaat pertama setelah membaca surat Al Fatihah, membaca surat Al Kaafirun dan pada raka’at kedua setelah membaca Al Fatihah, membaca surat Al Ikhlas.[3]

Keenambelas:
Setelah shalat disunnahkan minum air zam-zam dan menyirami kepada dengannya.
 
Ketujuhbelas:
Kembali ke Hajar Aswad, bertakbir, lalu mengusap dan menciumnya jika hal itu memungkinkan atau mengusapnya atau memberi isyarat kepadanya.

Sa’i Umrah

Kedelapanbelas:
Kemudian, menuju ke Bukit Shafa untuk melaksanakan sa’i umrah dan jika telah mendekati Shafa, membaca,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ

Innash shafaa wal marwata min sya’airillah”  (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Al Baqarah: 158).
Lalu mengucapan,
نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Nabda-u bimaa bada-allah bih”.

Kesembilanbelas:
Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:

اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ  (3x)
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ
لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. (3x)
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.
Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]

Keduapuluh:
Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki.

Keduapuluhsatu:
Lalu turun dari Shafa dan berjalan menuju ke Marwah.

Keduapuluhdua:
Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.

Keduapuluhtiga:
Setibanya di Marwah, kerjakanlah apa-apa yang dikerjakan di Shafa, yaitu menghadap kiblat, bertakbir, membaca dzikir pada no. 19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran.

Keduapuluhempat:
Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.

Keduapuluhlima:
Lakukanlah hal ini sampai tujuh kali dengan berakhir di Marwah.

Keduapuluhenam:
Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki.

Keduapuluhtujuh:
Jika membaca do’a ini:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ الأَعَزُّ الأَكْرَمُ

Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa  karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i.

Keduapuluhdelapan:
Setelah sa’i, maka bertahallul dengan memendekkan seluruh rambut kepala atau mencukur gundul, dan yang mencukur gundul itulah yang lebih afdhal. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.

Keduapuluhsembilan:
Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram.

Demikianlah ringkasan amalan umrah yang merupakan faedah dari Buku “Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah”, penulis Abu Abdillah, terbitan Darul Falah.
@ 4 Dzulqo’dah 1431 H, in King Saud University, Riyadh, KSA

Penyusun: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Do’a masuk masjid dan keluar masjid sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Sa’id:
 
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ افْتَحْ لِى أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ. وَإِذَا خَرَجَ فَلْيَقُلِ اللَّهُمَّ إِنِّى أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

“Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu). Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. Muslim no. 713)

[2] Yang dimaksud Maqam Ibrahim, yaitu tempat berdiri Nabi Ibrahim ‘alaihis salam ketika membangun Ka’bah, bukan kuburan beliau. Shalat di belakang Maqam Ibrahim jika kondisinya memungkinkan. Adapun jika tidak memungkinkan karena dipadati oleh orang-orang yan thawaf atau yang mengerjakan shalat, maka boleh shalat di tempat mana pun di dalam Masjidil Haram.

[3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan,

فجعل المقام بينه وبين البيت [ فصلى ركعتين : هق حم ] فكان يقرأ في الركعتين : ( قل هو الله أحد ) و ( قل يا أيها الكافرون ) ( وفي رواية : ( قل يا أيها الكافرون ) و ( قل هو الله أحد

Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at. Dalam dua raka’at tersebut, beliau membaca Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas) dan Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun). Dalam riwayat yang lain dikatakan, beliau membaca Qul yaa-ayyuhal kaafirun (surat Al Kafirun) dan Qulhuwallahu ahad (surat Al Ikhlas).” (Disebutkan oleh Syaikh Al Albani dalam Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, hal. 56)

[4] HR. Muslim no. 1218.

Dari artikel ‘Panduan Umrah — Muslim.Or.Id

Share:

Biaya Badal Haji

Badal Haji


Badal Haji


Kami menerima Jasa Layanan Badal Haji $1,500 dan Insya Allah tiap 1 Badal Haji akan dilaksanakan oleh 1 peBadal haji sesuai dengan Amanah yang telah diberikan keluarga yang diBadalkan. Setelah selesai kami Badalkan, anggota keluarga akan diberikan Surat Badal Haji. 
Insya Allah Hajinya diterima Allah Swt, dan semoga yang membadalkan diberi ganjaran melimpah dan digantikan Allah dengan berlipat ganda..Aamiin

Layanan Badal Haji
Hubungi : Rahmad 021-33114048 / SMS/WhatsUp 087884412164

Apa Yang Disebut Badal Haji?

Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.

Apa Hukumnya Badal Haji? Hukum Badal Haji bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu:
Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:

Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (HR. Bukhari Muslim).

Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (HR. Daruquthni)

Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya "Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (HR. Bukhari, Nasa'i).

Apakah Tentang Badal Haji ini bertentangan Dengan Ayat Al-Qur’an ? Bahwa amal seseorang tidak bisa memikul pahala atau dosa orang lain?
Jawab: Fatwa Syeikh Bin Baz rahimullah, mantan ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menjawab:

Firman Allah Swt: 
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). 

Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat.

Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain?
Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:
  • Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji
  • Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
  • Yang dihajikan adalah orang yang dianggap sakit dan secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)

Bolehkan Saya Membayar Seseorang Untuk menghajikan Orang tua saya ataupun kakek nenek?
Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. 
  • Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". 
  • Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". 
  • Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Daruquthni).

Bahkan bagai seorang anak dianggap wajib menghajikan orang tuanya, jika semasa hidupnya sudah mampu secara finansial berhaji. Jika orang tuanya, semasa hidupnya miskin, sedangkan anaknya dianggap mampu secara finansial, sunnah menghajikan orang tuanya karena dianggap bakti kepada orang tua. Dan hal ini diperintahkan baik dalam Al-Qu’ran ataupun dalam hadist-hadist.

Apa Boleh Saya Membayar Orang Lain Untuk Menghajikan orang Lain? Atau Bagaimana Menghajikan Orang Lain Sedangkan Saya Belum Haji? Atau Bagaimana Menghajikan Ortu saya sedangkan daftar Tunggu Masih Lama?

Boleh dan hal ini dianggap sah, lagipula syarat menghajikan orang lain ini haruslah orang yang sudah berhaji. Jadi biasanya yang mengerjakannya harus yang sudah sering pergi haji.

Hati-hati Menyewa Untuk badal haji ?
Banyak praktek sekarang ini, orang menghajikan untuk banyak orang lain. Artinya dia menerima sejumlah bayaran dari beberapa orang untuk mem BADAL HAJI beberapa orang dalam satu waktu haji. Hal ini tidak sah dan orang yang mengerjakaanya dosa. Karena tidak sesuai dengan prinsip syariat islam

Jadi Yang Baik Bagaimana?
Baiknya mencari orang yang dianggap soleh, bagus agamanya. Karena sangat berpengaruh pula kepada nilai haji yang dihajikan.

Berapa Kisaran Harga Badal haji ?
Biaya Layanan Badal Haji beragam dan paling murah sekitar $1,000 sampai $2,500 atau lebih, tergantung kesepakatan. Tergantung Biaya Akomodasi saat itu.

Kok Harus Bayar Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh?
Harga ONH regular saja berkisar Rp 33 jutaan, dengan daftar tunggu yang panjang pula, dan pengerjaan haji pun membutuhkan fisik dan stamina yang prima. Jika tidak bersedia membayar, Silahkan membadalkan sendiri orang tuanya. Sebab untuk Pergi kesana butuh tiket perjalanan, biaya pesawat, dan akomodasi selama disana. Atau boleh saja Anda menghajikan orang tua Anda, berarti Anda harus ber haji ke 2 kalinya, kemudian ke-3 kalinya dan seterusnya..

Kemana Saya Harus Membayar Badal Haji ?
Bagi yang berminat silahkan hubungi kami, Insya Allah kami akan senang sekali membantu.

Layanan Badal Haji Amanah
Telp (021) 3311 4048 / SMS W.app 08788 441 2164

Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami