Dalam Sehari, Satu Kontainer Barang Bawaan Haji Ditinggal di Bandara
Barang-barang Jamaah Haji yang Ditinggal
JEDDAH —
Hasil sweeping barang jamaah haji mencapai satu truk setiap hari. Barang-barang
tersebut, menurut Wakil Sektor II Daerah Kerja Jeddah, Moh Taslim, setiap hari
diangkut dari Terminal Barat Bandara King Abdul Aziz.
“Barang-barang
jamaah haji tersebut di antar ke gudang milik Mazru’ah, lembaga kerja sama Kementerian
Agama dengan pihak Saudi. Petugasnya setiap hari datang ke sini membawa truk,”
kata Moh Taslim di Terminal Barat Bandara King Abdul Aziz.
Barang-barang
hasil sitaan tersebut, kata Taslim, diangkut setiap hari dengan alasan
kebersihan. “Otoritas bandara di sini sangat menekankan betul masalah
kebersihan, sehingga barang-barang tersebut harus diambil setiap hari,”
katanya.
Berdasarkan
kontrak antara Kementerian Agama dengan dua maskapai yang mengangkut jamaah
haji (Garuda Indonesia dan Saudi Airlines), setiap jamaah hanya diperbolehkan
membawa satu koper dengan berat maksimal 32 kilogram, tas troli dengan berat
maksimal 7 kilogram, dan satu tas paspor.
Setiap
jamaah haji pun sudah menandatangani surat pernyataan barang bawaan ini,
sebelum menunaikan ibadah haji. Namun banyak jamaah bandel. Tak urung banyak
barang yang harus ditinggal di bandara.
PAKET UMROH 2013
daftar umroh 2013, paket umroh 2013, paket umroh februari 2013, paket umroh reguler
Tidak ada komentar
Paket Umroh 2013 bersama Travel yang berpengalaman memberangkatkan Jamaah Umroh sejak Tahun 2003.
Berikut adalah Harga Paket Umroh 2013 Jakarta
Paket Umroh 2013 Bulan Februari :
Tanggal keberangkatan I : 05 s/d 13 ;
Tanggal keberangkatan II : 20 s/d 28
Paket Umroh 2013 Bulan Maret:
Tanggal keberangkatan I : 06 s/d 14 ;
Tanggal keberangkatan II : 26 s/d 03 April
Paket Umroh 2013 Bulan April:
Tanggal keberangkatan I : 03 s/d 11 ;
Tanggal keberangkatan II : 22 s/d 30
Biaya Paket Perjamaah:
Sekamar ber-4 : Rp. 19.000.000
Sekamar ber-3 : Rp. 19.500.000
Sekamar ber-2 : Rp. 20.000.000
Akomodasi Hotel:
MAKKAH : OUFUK AL FATEH / Setaraf 4*
MADINAH : WASEL AL REEM / Setaraf 4*
JEDDAH : AL AZHAR / Setaraf 4*
Harga Paket Umroh 2013 Sudah Termasuk:
- Tiket Pesawat PP : Jakarta - Jeddah - Jakarta (GARUDA / SAUDI AIR)
- Bagasi Maks 30 Kg / Jama'ah
- Biaya Pengurusan VISA
- Penginapan Hotel Bintang *4
- Makan (Masakan Indonesia)
- Transportasi Darat : BUS AC
- Tour Sesuai Program
- Air Zam-zam 10 liter
- Muttawif berpengalaman
- Manasik Umroh
HARGA PAKET UMROH 2013 TIDAK TERMASUK:
- Kelebihan Bagasi Pesawat (Maks 30 kg)
- Extra Bill; Laundry, Telepon, dll
- Tour Tambahan diluar program
- Biaya Mahram Rp. 200.000,-
- Airporttax handling dan Perlengkapan Rp. 750.000,-
- Biaya tambah nama pada passpor Rp. 200.000
- Biaya Suntik Meningitis Rp. 150.000 (Mendapat Buku Vaksin)
- Biaya-biaya lain yang tida termasuk dalam paket.
PERLENGKAPAN YANG DITERIMA JAMAAH PRIA PAKET UMROH 2013:
- Tas Trolly (Travel Bag)
- Tas Kecil
- Kain Batik
- Buku Panduan Umroh
- Kain Ihrom
- Sabuk
- Payung
PERLENGKAPAN YANG DITERIMA JAMAAH WANITA PAKET UMROH 2013:
- Tas Trolly (Travel Bag)
- Tas Ransel Kecil
- Mukenah
- Bergo
- Kain Batik
- Buku Panduan Umroh
- Payung
SYARAT PENDAFTARAN PAKET UMROH 2013:
- Passpor yang masih berlaku min. 7 bulan Pada saat Entry Visa dengan Nama tertulis di Passpor minimal 3 suku-kata
- Fotocopy KTP dan KK : 2 lbr
- Pas Foto Berwarna, Background Putih, Tampak Wajah 80%
- Pas Foto 4x6 = 8 lembar
- Surat Nikah dan KK (ASLI) untuk Suami Istri
- Akte lahir (ASLI) untuk anak-anak
- Kartu Kuning (Suntik Meningitis)
Informasi lebih lengkap Mengenai Paket Umroh 2013, Hubungi kami di 021-40487788.
Silahkan ke kantor kami untuk Pendaftaran Paket Umroh 2013, atau hubungi Marketing kami di 087884412164 untuk penjemputan data jamaah.
Pastikan Anda bergabung dengan segenap jamaah kami.
Kenyamanan Umroh Anda adalah amanah bagi kami.
Labbaik Allahumma Labbaik....
Labbaik Laa ...Syarikkalakalabbaik....
Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
JAKARTA – Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji
kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat
panjangnya daftar tunggu ibadah haji.Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah
prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan
definisi ‘istitto’ah’ atau kemampuan bagi calon jamaah haji.
Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang
memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai
pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk
mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.
Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia,
mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang
pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka
BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut. Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan
produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada
di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap
Dwiyanto.
Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI
sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu
berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi
masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang
siur dasar syariah terhadap dana talangan.
Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak
polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang
melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah.
Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini, harus dilakukan kajian
lagi terkait sisi syariahnya. “Harus dikaji ulang,” kata Agustianto.
Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana
talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank
syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk
dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah
besar hingga sekarang.
Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta
merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan
produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap
meneruskannya.
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin
mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah
bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat
yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini. Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak.
Menurutnya, masalah istito’ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi
sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. “Soal istito’ah dalam
berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera fatwa pribadi. Serahkan
ahlinya (DSN),” kata Riawan.













