Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag
JAKARTA – Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji
kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat
panjangnya daftar tunggu ibadah haji.Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah
prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan
definisi ‘istitto’ah’ atau kemampuan bagi calon jamaah haji.
Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang
memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai
pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk
mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.
Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia,
mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah
Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang
pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka
BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut. Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan
produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada
di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap
Dwiyanto.
Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI
sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu
berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi
masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang
siur dasar syariah terhadap dana talangan.
Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak
polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang
melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah.
Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini, harus dilakukan kajian
lagi terkait sisi syariahnya. “Harus dikaji ulang,” kata Agustianto.
Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana
talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank
syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk
dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah
besar hingga sekarang.
Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta
merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan
produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap
meneruskannya.
Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin
mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah
bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat
yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini. Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak.
Menurutnya, masalah istito’ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi
sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. “Soal istito’ah dalam
berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera fatwa pribadi. Serahkan
ahlinya (DSN),” kata Riawan.
Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang
Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang
Rencana pemerintah untuk mengkaji kembali produk dana talangan haji
terus menimbulkan tentangan. Pengamat bank syariah, Agustianto Mingka,
mengungkapkan dana talangan haji harusnya tidak dilarang. Namun, dana talangan haji harus menjadi produk
syariah. Sebab, itu akan menjamin dana talangan haji bebas dari bunga
bank. Selain dana talangan yang harus bebas dari bunga bank, setoran
awal calon jamaah haji (calhaj) juga harus terbebas dari bunga.
Menurut Agustianto, dua layanan untuk haji tersebut tidak boleh
dimiliki oleh bank konvensional. Artinya, hanya bank syariah yang
harusnya dapat menerima setoran awal dan memberikan dana talangan haji.
“Karena bank konvensioanal menggunakan instrument bunga,” ungkap
Agustianto, Jumat (26/10).
Produk dana talangan haji oleh perbankan berlandaskan fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 29/2002.
Agustianto menambahkan, dana talangan yang dilakukan bank-bank memiliki
banyak manfaat.
Manfaat Pertama, talangan haji itu meringankan (takhfif) umat
Islam. Takhfif adalah salah satu dasar utama syariah. Pemberian talangan
hajipun ditujukan bagi orang yang mampu (istitha’ah) membayar sebelum
berangkat. Dengan dana talangan haji ini, kepergian
jamaah ke Makkah bukan dalam kondisi berhutang. Pasalnya, sebelum
berangkat, jamaah sudah melunasi biaya haji. Dana talangan haji bukan
memberikan hutang untuk biaya perjalanan haji, namun hanya memberikan
talangan untuk membeli porsi dari Kementerian Agama.
Manfaat kedua, dana talangan dan setoran awal
memberi kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dengan setoran ke
bank syariah, dana setoran dan talangan haji menjadi tambahan darah bagi
perbankan syariah untuk berkembang. Pengelolaan dana ini potensial
untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah.
Manfaat Ketiga, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan
Menengah yang akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Artinya, program dana talagan haji memiliki banyak efek yang luar
biasa.
Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.
Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.
Waspadai Dehidrasi Saat Berada di Armina
MAKKAH — Dehidrasi atau kekurangan cairan menjadi ancaman utama
kesehatan para jamaah calon haji terutama saat menjelang masa Armina
(Arafah-Muzdalifah-Mina). ‘’Dehidrasi bisa menyebabkan berbagai masalah
kesehatan, dari yang ringan sampai kematian,’’ ujar Kepala Bidang
Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Azimal
Zainal Zein, Senin (22/10).
Menurut Azimal, dehidrasi menjadi pemicu utama banyak jamaah calon
haji yang jatuh sakit. Sebut saja seperti gangguan nyeri dada, gangguan
pencernaan, sampai disorientasi. ‘’Tidak jarang ada jamaah yang
mengalami disorientasi atau semacam gangguan mental, namun ketika
diperiksa lebih detail ternyata pemicunya adalah dehidrasi. Ketika
cairan tubuhnya sudah dipenuhi, jamaah tersebut langsung pulih,’’ kata
Azimal.
Sedangkan Kepala Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja
Makkah, Agus Widiyatmoko, mengungkapkan dehidrasi memicu masalah
kesehatan. Dikatakannya, masalah kesehatannya ditimbulkan karena tubuh
kekurangan cairan, kerja jantung menjadi lebih berat, darah mengental,
dan aliran oksigen ke otak pun turut berkurang.
Karena itulah Agus menyarankan agar jamaah calon haji sering minum.
‘’Jika di Indonesia kita biasa minum hingga dua liter air setiap hari,
saat berada di Tanah Suci jumlahnya harus meningkat hingga 3-4 liter per
hati,’’ kata dia.
Untuk masa persiapan Armina, dia turut menyarankan agar jamaah
membawa bekal kurma. ‘’Cukup mengonsumsi 3-5 butir kurma setidaknya tiga
kali dalam sehari,’’ ujarnya.
Hal senada turut diungkapkan oleh Azimal. Menurut dia, kurma bisa
menjadi cadangan energi yang cukup. ‘’Dengan mengonsumsi kurma dan minum
dalam jumlah cukup, ini membantu jamaah untuk mempertahankan kondisi
tubuh agar lebih stabil selama Armina,’’ katanya.
Menjelang masa Armina, Azimal pun menyarankan agar jamaah calon haji
mengurangi aktivitas yang menguras energi. ‘’Sebaiknya tiga hari sebelum
wukuf lebih banyak berada di pemondokan. Ibarat mau perang, sebaiknya
istirahat total selama tiga hari. Tidak usah ke mana-mana,’’ kata dia.
Untuk menghadapi suhu panas di Tanah Suci, Azimal juga memberikan
saran yang serupa: banyak minum. ‘’Terutama karena kelembaban di Arab
Saudi yang terbilang rendah yang sekitar 25 persen saja. Bandingkan
dengan di Jakarta yang kelembabannya mencapai 80-90 persen. Dengan
begitu, kita seringkali tidak berkeringat dan tidak merasakan haus.
Padahal, sebenarnya tubuh kita sudah mengalami kekurangan cairan,’’
lanjut Azimal.
Selain itu, Azimal juga menyarankan agar menghindari paparan langsung
sinar matahari. ‘’Ketika wukuf juga jangan bepergian terlalu jauh,
cukup di dalam tenda saja.’’













