• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Dana Talangan Haji Plus BSM



Dana Talangan Haji Plus BSM


Alhamdulillah, kini berangkat Haji semakin dimudahkan Allah swt. Bagi para Calon Jamaah Haji yang terkendala dengan biaya untuk mewujudkan cita-cita pergi ke tanah suci, kini kami telah dipercaya oleh Bank Syariah Mandiri (BSM) untuk bekerja sama menghadirkan Program Dana Talangan Haji Plus BSM, bagi seluruh muslimin dan muslimat yang berada di Indonesia. 

Melalui program khusus Dana Talangan Haji Plus ini, keinginan anda untuk menunaikan Ibadah Haji akan dapat terlaksanakan dengan mudah dan cepat. Hanya dengan menabung sebesar (Minimal) Rp 25 juta pada BSM, maka BSM akan menambahkan Dana sebesar (Maksimal) Rp. 30 juta, yang akan dibayarkan pada Departemen Agama, sehingga Jamaah lebih awal mendapat nomer Porsi Haji. No Porsi ini akan menentukan kapan / tahun berapa, Calon Jamaah Haji ini berangkat ke Tanah Suci. 

Dana Talangan Haji Plus BSM dapat dicicil 1 sampai 3 tahun. Dimana Besar cicilan perbulannya tergantung dari kemampuan Jamaah. Yang Terpenting, Lunas sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji. 

Untuk informasi lengkap mengenai program Dana Talangan Haji Plus BSM ini, silakan kontak kami di 021-4048.7788 atau hp 08788.441.2164.
Share:

Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?


Dana Talangan Haji : Halal atau Haram?

Dulu, bank syariah pernah meluncurkan produk tabungan haji. Caranya, setiap nasabah yang sudah cukup tabungan hajinya, akan mendapatkan kursi keberangkatan. Jadi, pihak bank—bekerja sama dengan Kementerian Agama—berfungsi sebagai penyedia jasa pengurus haji bagi nasabah.

Untuk menjawab kebutuhan umat yang ingin menunaikan haji, namun uangnya belum terkumpul, beberapa bank syariah mulai gencar meluncurkan produk dana talangan haji. Yaitu dana pinjaman (al-Qardh) kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi haji pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Kemudian, nasabah berwajiban mengembalikan dana dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Sebagai jasanya, bank syariah memperoleh imbalan (ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan dan tidak boleh dipersyaratkan dalam pemberian dana talangan. Dari sinilah, kontroversi di kalangan masyarakat mulai muncul.

Pasalnya, pada tanggal 26 Juni 2002, MUI telah mengeluarkan fatwa Nomor 29/ DSN-MUI/VI/2002 terkait dengan pembiayaan pengurusan haji oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Salah satu isinya menyebutkan bahwa LKS dapat menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan prinsip al-Qard.

Ada yang berpendapat bahwa obyek akadnya adalah jasa pinjaman dengan mensyaratkan tambahan imbalan. Dan setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan adalah riba, meski besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan. Ada sebuah kaidah fikih menyebutkan, “Setiap pinjaman yang mensyaratkan tambahan hukumnya haram tanpa ada perbedaan pendapat.» (Kullu qardhin syaratha fiihi an yazidahu fahuwa haram bighairi khilaf).

Menurut, AM. Hasan Ali, MA, Pengkaji Pusat Komunikasi Ekonomi Islam (PKES), salah satu ulama yang tidak menghendaki adanya dana talangan haji yaitu Quraish Shihab. Alasannya, rukun Islam kelima itu hanya wajib ditunaikan bagi mereka yang mampu. Dengan adanya dana talangan haji, terkesan memaksakan diri bagi mereka yang tidak mampu. Padahal, hukumnya tidak wajib bagi yang tidak mampu.

Untuk menepis kesan terpaksa, fatwa tersebut mensyaratkan nasabah sebagai golongan orang mampu. Dalam artian, tidak akan memberatkan keluarganya nanti setelah pulang dari haji. “Kalau persoalannya memaksakan diri dan dinilai tidak mampu, maka tidak boleh,” tegas Hasan Ali, yang saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah Promitra Finance dan juga Dosen Ekonomi Islam, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Sedangkan untuk menepis kehalalan imbalan jasa (ujrah) yang diambil oleh LKS, fatwa tersebut merekomendasikan untuk merujuk pada prinsip ijarah dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 9/DSN-MUI/IV/2000 dan prinsip al-Qardh dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. (Sumber : majalahgontor.com)

Semakin banyak produk yang dikembangkan bank syariah, semakin menarik umat Islam untuk menabung di bank syariah. Produk dana talangan haji memang memberikan unsur kemudahan bagi umat islam. Hanya dengan menabung Rp. 20 juta di BSM, maka akan dimudahkan dalam pengambilan no porsi. 

Informasi  lebih lanjut, hubungi 021.40487788/087884412164.


Share:

Syarat dan Rukun Haji


 Syarat dan Rukun Haji

Syarat Haji
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Aqil ( berakal )
4. Merdeka (bukan budak)
5. Istitha’ah (mampu)

Rukun Haji
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di Arafah
3. Thawaf Ifadhah
4. Sa’i
5. Cukur
6. Tertib

Wajib Haji
1. Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
5. Thawaf Wada’


Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami