• 🏆 Haji Plus 2026

    Wujudkan impian berhaji lebih cepat bersama travel yang amanah dan terpercaya.

  • 🕋 Umroh 2026

    Pilihan paket lengkap dengan harga terbaik, maskapai premium, hotel nyaman, dan pelayanan maksimal.

  • ⭐ Mengapa Memilih Kami?

    Legalitas resmi - Berpengalaman - Ribuan jamaah - Harga transparan - Pembimbing profesional - Pelayanan hingga pulang

  • 📖 Panduan Haji Dan Umroh

    Persyaratan pendaftaran, perlengkapan yang perlu dibawa, doa, manasik, hingga tips selama berada di Tanah Suci.

  • 📱 Konsultasi Dan Pendaftaran

    Masih ada pertanyaan? Hubungi tim kami sekarang. Konsultasi gratis dan dapatkan informasi paket Haji Plus maupun Umroh yang sesuai kebutuhan Anda.

Tips Mata Tidak Kering

Para jamaah lansia (diatas 4o tahun) umumnya sering merasa matanya kering (terasa sepet atau mengganjal).

Mata kering bisa disebabkan oleh:
1. Perubahan hormon, karena proses degenerasi atau penuaan fungsi organ tubuh manusia dan penyakit kekebalan tubuh.
2. Lingkungan tidak kondusif, yaitu dalam suhu yang ekstrim, terlalu panas atau terlalu dingin, seperti suhu udara di Arab Saudi yang mencapai 40 derajat celsius tertinggi dan di bawah sepuluh derajat Celsius terendah.
3. Kondisi kelembaban yang rendah juga memicu penguapan lebih besar. Arab Saudi termasuk negara yang memiliki kelembaban rendah sebesar 13-14 persen. Penguapan yang tinggi akan menyebabkan lapisan air pada tear film mata, yang disebut akuos, menguap. Dan apabila lapisan lipid (lemak) yang melindunginya sudah tidak ada, si penderita akan merasa matanya kering, gatal, mengganjal terkadang disertai dengan mata merah (iritasi).

Tips Pengobatan gangguan mata:
1. Pakai tetes mata (ada di apotek). Lansia wajib bawa.
2. Jangan mengucek mata, karena jika benda asing itu tajam akan akan menggores kornea. Untuk pertolongan sementara, dapat mencuci mata dengan air bersih dengan cara diguyur agar benda asingnya ikut terbawa air. Bila ternyata benda asing tidak keluar juga, minta pertolongan dokter untuk mengeluarkannya.
Share:

Badal Haji, Solusi Untuk Orang Tua Yang Belum Berhaji

Badal Haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju 'anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Tentunya tindakan ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi berdasarkan praktek yang dikerjakan oleh para shahabat nabi dan direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:†Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.


Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?Rasulullah SAW menjawab,  (HR Jamaah)


Pendapat Para Ulama

Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.

Syarat Harus Sudah Haji

Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Share:

Biaya Haji Mahal Tidak Mengurungkan Niat Ke Baitullah

Meskipun biaya haji itu harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit, hal itu tidak menyurutkan umat Islam untuk pergi haji. Bahkan, antrean untuk berhaji pun dari tahun ke tahun semakin panjang. Untuk di Indonesia saja, ada calon jemaah haji ada yang harus menunggu antara 4-11 tahun agar bisa mendapat porsi pemberangkatan haji.

Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia dari tahun ke tahun selalu menjadi isu dan menjadi perhatian umat dan khalayak ramai. Sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, maka permasalahan dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pun semakin kompleks pula dari tahun ke tahun. Salah satu faktor kompleksnya penyelenggaraan haji Indonesia adalah profil jemaah haji Indonesia yang relatif heterogen baik dari segi usia, pendidikan, profesi maupun penguasaan tata cara manasik haji. Selain itu, ada beberapa hal yang menjadi perhatian penyelenggaraan ibadah haji itu seperti kuota jemaah haji, pemondokan, transportasi, katering, dan kesehatan jemaah haji.

Untuk penyelenggaraan ibadah haji 1432H/2011 ini, pemerintah Arab Saudi mengabulkan penambahan kuota untuk jemaah haji Indonesia sebanyak 10.000 orang sehingga total jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan tahun ini mencapai 221.000 orang. "Dari total calon jemaah itu dan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, sebanyak 98,07 persen merupakan jemaah baru atau baru akan melaksanakan haji pertama kali,"ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama Cepi Supriatna.

Tambahan kuota haji tersebut akan dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 7.000 orang, sehingga alokasi jumlah jemaah haji reguler Indonesia tahun ini menjadi 201.000 orang. Sisanya, sebanyak 3.000 orang itu akan diperuntukkan untuk jemaah haji khusus. Sehingga total jemaah haji khusus menjadi 20.000 orang. Sebelumnya kuota haji Indonesia 2011 yang ditetapkan Organisasi Konferensi Islam yaitu sebesar 211.000. Jumlah itu dialokasikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 194.000 orang dan haji khusus sebanyak 17.000 orang.

Pemerintah pun memutuskan lima puluh persen dari tambahan kuota sebesar 7.000 kursi untuk jemaah haji reguler untuk calon jemaah haji (calhaj) usia lanjut. Sisanya sebanyak 50 persennya lagi akan diperuntukkan untuk penggabungan dan pendampingan calon jemaah.

Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama Zainal Abidin Supi, jika dari 50 persen dari usia lanjut itu ternyata ada yang tidak siap, bisa karena sakit atau apa, maka Kanwil harus segera komunikasikan kepada Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu), biar bisa dibuka untuk diturunkan batas usianya. Informasi ini jangan sampaiterlambat. "Kita ingin kuota ini habis," ujar Zainal Abidin.
Ibadah Haji


Zainal menjelaskan bahwa daerah harus mengutamakan dahulu calhaj yang usianya diatas 61 tahun. Jika ternyata sudah tidak ada calhaj yang usianya 61 tahun, maka bisa dilanjutkan kepada calhaj yang usianya 60 tahun ke bawah. Ia pun menerangkan bahwa kuota haji tambahan maupun yang belum terserap itu bisa pula digunakan untuk penggabungan calhaj seperti penggabungan suami-istri maupun penggabungan anak dengan orang tuanya. "Sedangkan untuk pendampingan jemaah, hal itu memang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No.11/2010," kata Zainal.( Sumber: PR )

Share:

Postingan Populer

Label

Arsip Blog

Umroh Promo by Emirate

Umroh 9 hari dari Ternate by GARUDA

Umroh 12 Hari by GARUDA

WhatsApp Kami