This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.
6 Okt 2012
Jamaah Haji Plus Tiba di Madinah
28 Sep 2012
Syarat Sah Badal Haji
Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:
Pertama:
Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,
ÙˆَÙ„ِÙ„ّÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ النَّاسِ Øِجُّ الْبَÙŠْتِ
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.
Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)
Kedua:
Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.
Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.
Adapun firman Allah Ta’ala,
ÙˆَØ£َÙ† Ù„َّÙŠْسَ Ù„ِÙ„ْØ¥ِنسَانِ Ø¥ِÙ„َّا Ù…َا سَعَÙ‰
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.
Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:
- Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
- Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. badal haji
Badal Haji, Solusi Menghajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal.
Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.
Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).
Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.
Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.
Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya? Rasulullah SAW menjawab, Ya (HR Jamaah)
Pendapat Para Ulama Tentang Badal Haji
Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.
Syarat Harus Sudah Haji
Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )
Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.
Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.
Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.
Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc
26 Sep 2012
Kemenag: Tahun Depan, Renovasi Pemondokan Selesai.
15 Sep 2012
Daftar Haji Plus 2014
Akomodasi : Hotel Bintang 5.
Uang Muka = 5000 USD (Pembayaran Ke DEPAG melalui Bank).
*Pembayaran ke DEPAG utk mendapatkan porsi, lebih cepat lebih baik.
*Pelunasan HAJI di Bayar pada bulan SYAWAL.
- Manasik Haji dan Umrah
- Hikmah berhaji dan umrah
- Adab berhaji dan umrah
- Doa-doa sewaktu haji dan umrah
- Cara-cara bersuci : mandi, wudhu, tayammum
- Cara sholat dalam perjalanan, jama dan qashar
- Shalat Jenazah, Tahajud dan Dhuha
- Pemeliharaan kesehatan
- Tata tertib perjalanan
- Ibadah rukun dan wajib : Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa’i, Tahalul, Dam, Jumrah, Mabit dll.
- Ibadah Sunnah : Umrah Sunnah, Berdo’a, Shalat Tahajud, Shalat Taubat, Shalat Dhuha, Shalat Arbain, Shalat dan berdo’a di Raudhah dll.
- Ziarah di Mekkah: Jabal Tsur, Arafah, Jabal Rahmah, Masjid Namirah, Muzdalifah, Mina, Jabal Nur.
- Ziarah di Madinah : Makam Rasulullah SAW , Abubakar dan Umar RA, shalat dan berdo’a di Raudhah, makam Baqi, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, Khandak, Pasar Kurma dll
- Perjalanan/panduan selama melakukan ibadah Mekah, Madinah dan Jeddah
- Ceramah-ceramah siraman rohani
3. Passport dengan nama tiga suku kata , contoh : Siti Zahra Maemunah,
5. Foto Copy Surat Nikah : 2 (dua) lembar boleh di-scan atau foto HP/BB
6. Surat keterangan sehat dari dokter (dengan menyebutkan golongan darah)
7. Pas Photo terbaru (berwarna), ukuran 3 x 4 = 40 lembar, 4 x 6 = 10 lembar
Lion Air Operasikan Rute Jakarta-Madinah
direct madinah, lion air umroh
14 Sep 2012
Bandara Halim Tempat Keberangkatan Haji 2013
Membangun infrastruktur bagi kelengkapan sebuah bandara haji tidak murah dan mudah. "Tapi, itu semua kan tanggung jawab manajemen Angkasa Pura," ucapnya menjelaskan. Sebelumnya Dirut PT Angkasa Pura II (Persero) Tri S. Sunoko pada saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Jasa Raharja dengan Ditjen Perhubungan Udara, PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II. Mulai 2013, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta diproyeksikan akan dijadikan bandara penerbangan haji guna mendukung Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten. Alasannya, bandara Soekarno-Hatta sudah kelebihan kapasitas.
"Saya sudah bicara dan dapat penjelasan dari pak Tri. Pemindahan itu sifatnya hanya pengalihan sementara," ujar Cepi. Kepada pers, Tri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengalokasikan Rp100 miliar untuk keperluan tersebut dalam Rencana Kerja Anggaran (RKAP) tahun depan 2013. "Perseroan tengah menyusun desain dasar atau Detail Engineering Design (DED)," katanya. Revitalisasi tersebut mencakup desain ulang sekaligus penambahan kapasitas. Saat ini, kapasitas tampung terminal itu hanya dua juta pergerakan orang per tahunnya.
Halim Perdanakusuma kedepan akan dijadikan bandara pendukung fungsi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) yang sudah melebihi kapasitas (over capacity) hingga 2,5 kali. Saat ini kapasitas Soetta 22 juta pergerakan per tahun, namun yang terjadi bisa mencapai 51 juta pergerakan. "Bukan semata untuk antisipasi terminal haji Bandara Soetta dibongkar, justru jamaah haji di Soetta sebagian dilimpahkan ke Halim 2013 mendatang," katanya. Tri mengatakan, dalam penyusunan DED Kemenhub menggandeng TNI AU selaku pemilik aset bandara Halim. Saat ini, Halim merupakan bandara enclave atau bandara sipil yang melayani penerbangan pesawat TNI AU, dan sebagian penerbangan komersial. Selain itu, bandara Halim juga digunakan untuk tamu VVIP kenegaraan.
Demikian info haji 2013 kali ini.
11 Sep 2012
Paket Umroh Murah 2014
MADINAH : Washel Al reem
- Airport Tax Handling dan Perlengkapan Rp. 850.000,-
- Biaya Mahram Rp. 300.000,- (Bagi wanita <45 th tanpa mahroh)
- Biaya Tambah Nama pada Passport Rp. 200.000,-
Informasi dan Pendaftaran Paket Umroh Murah 2014,




















