PAKET UMROH 2013



Paket Umroh 2013 bersama Travel yang berpengalaman memberangkatkan Jamaah Umroh sejak Tahun 2003.

Berikut adalah Harga Paket Umroh 2013 Jakarta

Paket Umroh 2013 Bulan Februari :
Tanggal keberangkatan I  : 05 s/d 13 ;  
Tanggal keberangkatan II : 20 s/d 28 

Paket Umroh 2013 Bulan Maret:
Tanggal keberangkatan I  : 06 s/d 14 ;  
Tanggal keberangkatan II : 26 s/d 03 April

Paket Umroh 2013 Bulan April:
Tanggal keberangkatan I  : 03 s/d 11 ;  
Tanggal keberangkatan II : 22 s/d 30

Biaya Paket Perjamaah:
Sekamar ber-4 : Rp. 19.000.000
Sekamar ber-3 : Rp. 19.500.000
Sekamar ber-2 : Rp. 20.000.000

Akomodasi Hotel:
MAKKAH   : OUFUK AL FATEH / Setaraf 4*
MADINAH  : WASEL AL REEM / Setaraf 4*
JEDDAH    : AL AZHAR / Setaraf 4*

Harga Paket Umroh 2013 Sudah Termasuk:
  1. Tiket Pesawat PP : Jakarta - Jeddah - Jakarta (GARUDA / SAUDI AIR)
  2. Bagasi Maks 30 Kg / Jama'ah
  3. Biaya Pengurusan VISA
  4. Penginapan Hotel Bintang *4
  5. Makan (Masakan Indonesia)
  6. Transportasi Darat : BUS AC
  7. Tour Sesuai Program
  8. Air Zam-zam 10 liter 
  9. Muttawif berpengalaman
  10. Manasik Umroh

HARGA PAKET UMROH 2013 TIDAK TERMASUK:
  1. Kelebihan Bagasi Pesawat (Maks 30 kg)
  2. Extra Bill; Laundry, Telepon, dll
  3. Tour Tambahan diluar program
  4. Biaya Mahram Rp. 200.000,-
  5. Airporttax handling dan Perlengkapan Rp. 750.000,-
  6. Biaya tambah nama pada passpor Rp. 200.000
  7. Biaya Suntik Meningitis Rp. 150.000 (Mendapat Buku Vaksin)
  8. Biaya-biaya lain yang tida termasuk dalam paket.

 PERLENGKAPAN YANG DITERIMA JAMAAH PRIA PAKET UMROH 2013:
  1. Tas Trolly (Travel Bag)
  2. Tas Kecil
  3. Kain Batik
  4. Buku Panduan Umroh
  5. Kain Ihrom
  6. Sabuk
  7. Payung
 
PERLENGKAPAN YANG DITERIMA JAMAAH WANITA PAKET UMROH 2013:
  1. Tas Trolly (Travel Bag)
  2. Tas Ransel Kecil
  3. Mukenah
  4. Bergo
  5. Kain Batik
  6. Buku Panduan Umroh
  7. Payung

SYARAT PENDAFTARAN PAKET UMROH 2013:
  1. Passpor yang masih berlaku min. 7 bulan Pada saat Entry Visa dengan Nama tertulis di Passpor minimal 3 suku-kata
  2. Fotocopy KTP dan KK : 2 lbr
  3. Pas Foto Berwarna, Background Putih, Tampak Wajah 80%
  4. Pas Foto 4x6 = 8 lembar
  5. Surat Nikah dan KK (ASLI) untuk Suami Istri
  6. Akte lahir (ASLI) untuk anak-anak
  7. Kartu Kuning (Suntik Meningitis)


Informasi lebih lengkap Mengenai Paket Umroh 2013, Hubungi kami di 021-40487788.
Silahkan ke kantor kami untuk Pendaftaran Paket Umroh 2013, atau hubungi Marketing kami di 087884412164 untuk penjemputan data jamaah.

Luruskan Niat, dan kuatkan tekad. 
Pastikan Anda bergabung  dengan segenap jamaah kami. 
Kenyamanan Umroh Anda adalah amanah bagi kami.

Labbaik Allahumma Labbaik....
Labbaik Laa ...Syarikkalakalabbaik....



Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag

Kunci Dana Talangan Haji di Tangan Depag

JAKARTA – Pemerintah sudah membentuk tim konsultan untuk mengkaji kembali produk perbankan syariah dana talangan haji. Sebab, dana talangan haji dinilai banyak mendatangkan kepanikan yang berakibat panjangnya daftar tunggu ibadah haji.Selain itu, pemerintah menganggap perlu dikaji kembali masalah prinsip dana talangan haji. Sebab, hal itu berkaitan erat dengan definisi ‘istitto’ah’ atau kemampuan bagi calon jamaah haji

Kementerian Agama sudah membentuk tim yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Indonesia. Produk dana talangan haji memang memilliki potensi besar untuk mengembangkan bank syariah. BI sebagai pembuat regulasi berpegang pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) untuk mengizinkan adanya produk dana talangan haji ini.

Dwiyanto, Analis Senior Divisi Perbankan Syariah Bank Indonesia, mengatakan kunci dana talangan haji ada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama. Kalau Kemenag melarang pengggunaan dana talangan haji karena dinilai tidak sesuai syariah, maka BI siap meninjau kembali terkait produk tersebut. Namun, sampai saat ini, BI berpegang pada fatwa DSN untuk mengizinkan produk tersebut. Sisi syariahnya merujuk pada fatwa DSN. “Kuncinya ada di Dirjen, apakah penggunaan dana talangan dimungkinkan,” ungkap Dwiyanto.

Dana talangan haji merupakan salah satu produk perbankan syariah. BI sebagai pembuat regulasi hanya bertugas mendorong bank-bank untu berkreasi dalam menciptakan produk yang memiliki kemanfaatan bagi masyarakat. BI juga bersedia kalau ada kajian lebih lanjut soal simpang siur dasar syariah terhadap dana talangan.

Sementara itu, pengamat perbankan syariah, Agustianto, menilai banyak polemik yang terjadi terkait dana talangan haji. Pasalnya banyak yang melihat produk dana talangan haji ini belum memenuhi syarat syariah. Menurutnya, untuk lebih memperjelas produk ini,  harus dilakukan kajian lagi terkait sisi syariahnya. “Harus dikaji ulang,” kata Agustianto.
Dia menambahkan, kalaupun hasil kajian tersebut melarang produk dana talangan, ini tidak akan berpengaruh besar pada pertumbuhan bank syariah. Sebab, lini pertumbuhan bank syariah bukan hanya dari produk dana talangan. Masih ada produk lain yang lebih membuat bank syariah besar hingga sekarang.

Risiko bagi jamaah, kata dia, adalah dana talangan itu tidak serta merta dapat ditarik. Larangan produk hanya akan menghentikan layanan produk. Bagi jamaah yang terlanjur, kemungkinan besar akan tetap meneruskannya.

Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Riawan Amin mengungkapkan, risiko kalau dana talangan dilarang bukan menjadi masalah bagi bank syariah. Risiko terbesar justru akan menjadi masalah umat yang sudah terlanjur menyetorkan dananya ke produk ini. Menurutnya masalah ini harus dapat diselesaikan dengan bijak. Menurutnya, masalah istito’ah jangan terjebak pada selera pribadi. Tapi sudah ada ahli yang bisa mengkaji hal itu. “Soal istito’ah dalam berhaji, hendaknya tidak terjebak dalam selera  fatwa pribadi. Serahkan ahlinya (DSN),” kata Riawan.

Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang

 Dana Talangan Haji tak Perlu Dilarang

Rencana pemerintah untuk mengkaji kembali produk dana talangan haji terus menimbulkan tentangan. Pengamat bank syariah, Agustianto Mingka, mengungkapkan dana talangan haji harusnya tidak dilarang. Namun, dana talangan haji harus menjadi produk syariah. Sebab, itu akan menjamin dana talangan haji bebas dari bunga bank. Selain dana talangan yang harus bebas dari bunga bank, setoran awal calon jamaah haji (calhaj) juga harus terbebas dari bunga.

Menurut Agustianto, dua layanan untuk haji tersebut tidak boleh dimiliki oleh bank konvensional. Artinya, hanya bank syariah yang harusnya dapat menerima setoran awal dan memberikan dana talangan haji. “Karena bank konvensioanal menggunakan instrument bunga,” ungkap Agustianto, Jumat (26/10).
Produk dana talangan haji oleh perbankan berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 29/2002. Agustianto menambahkan, dana talangan yang dilakukan bank-bank memiliki banyak manfaat.

Manfaat Pertama, talangan haji itu meringankan (takhfif) umat Islam. Takhfif adalah salah satu dasar utama syariah. Pemberian talangan hajipun ditujukan bagi orang yang mampu (istitha’ah) membayar sebelum berangkat. Dengan dana talangan haji ini, kepergian jamaah ke Makkah bukan dalam kondisi berhutang. Pasalnya, sebelum berangkat, jamaah sudah melunasi biaya haji. Dana talangan haji bukan memberikan hutang untuk biaya perjalanan haji, namun hanya memberikan talangan untuk membeli porsi dari Kementerian Agama.

Manfaat kedua, dana talangan dan setoran awal memberi kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dengan setoran ke bank syariah, dana setoran dan talangan haji menjadi tambahan darah bagi perbankan syariah untuk berkembang. Pengelolaan dana ini potensial untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah.

Manfaat Ketiga, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah yang akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan. Artinya, program dana talagan haji memiliki banyak efek yang luar biasa. 

Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.

Waspadai Dehidrasi Saat Berada di Armina


MAKKAH — Dehidrasi atau kekurangan cairan menjadi ancaman utama kesehatan para jamaah calon haji terutama saat menjelang masa Armina (Arafah-Muzdalifah-Mina). ‘’Dehidrasi bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan, dari yang ringan sampai kematian,’’ ujar Kepala Bidang Kesehatan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Azimal Zainal Zein, Senin (22/10).
Menurut Azimal, dehidrasi menjadi pemicu utama banyak jamaah calon haji yang jatuh sakit. Sebut saja seperti gangguan nyeri dada, gangguan pencernaan, sampai disorientasi. ‘’Tidak jarang ada jamaah yang mengalami disorientasi atau semacam gangguan mental, namun ketika diperiksa lebih detail ternyata pemicunya adalah dehidrasi. Ketika cairan tubuhnya sudah dipenuhi, jamaah tersebut langsung pulih,’’ kata Azimal.
Sedangkan Kepala Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) Daerah Kerja Makkah, Agus Widiyatmoko, mengungkapkan dehidrasi memicu masalah kesehatan. Dikatakannya, masalah kesehatannya ditimbulkan karena tubuh kekurangan cairan, kerja jantung menjadi lebih berat, darah mengental, dan aliran oksigen ke otak pun turut berkurang.
Karena itulah Agus menyarankan agar jamaah calon haji sering minum. ‘’Jika di Indonesia kita biasa minum hingga dua liter air setiap hari, saat berada di Tanah Suci jumlahnya harus meningkat hingga 3-4 liter per hati,’’ kata dia.
Untuk masa persiapan Armina, dia turut menyarankan agar jamaah membawa bekal kurma. ‘’Cukup mengonsumsi 3-5 butir kurma setidaknya tiga kali dalam sehari,’’ ujarnya.
Hal senada turut diungkapkan oleh Azimal. Menurut dia, kurma bisa menjadi cadangan energi yang cukup. ‘’Dengan mengonsumsi kurma dan minum dalam jumlah cukup, ini membantu jamaah untuk mempertahankan kondisi tubuh agar lebih stabil selama Armina,’’ katanya.
Menjelang masa Armina, Azimal pun menyarankan agar jamaah calon haji mengurangi aktivitas yang menguras energi. ‘’Sebaiknya tiga hari sebelum wukuf lebih banyak berada di pemondokan. Ibarat mau perang, sebaiknya istirahat total selama tiga hari. Tidak usah ke mana-mana,’’ kata dia.
Untuk menghadapi suhu panas di Tanah Suci, Azimal juga memberikan saran yang serupa: banyak minum. ‘’Terutama karena kelembaban di Arab Saudi yang terbilang rendah yang sekitar 25 persen saja. Bandingkan dengan di Jakarta yang kelembabannya mencapai 80-90 persen. Dengan begitu, kita seringkali tidak berkeringat dan tidak merasakan haus. Padahal, sebenarnya tubuh kita sudah mengalami kekurangan cairan,’’ lanjut Azimal.
Selain itu, Azimal juga menyarankan agar menghindari paparan langsung sinar matahari. ‘’Ketika wukuf juga jangan bepergian terlalu jauh, cukup di dalam tenda saja.’’

Tahun Depan Jamaah Tua Diberangkatkan Daftar Tunggu



Mekkah (ANTARA News) - Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, tahun depan pendaftar haji berusia 85 tahun ke atas langsung diberangkatkan tanpa menggunakan sistem daftar tunggu, karena semakin lanjut usia pendaftar semakin berat baginya dalam menjalankan ibadah.

"Kebijakan tahun depan pendaftar berusia 85 tahun ke atas langsung mendapat giliran berangkat," kata Suryadharma Ali, di Mekkah, Minggu, saat mengunjungi anggota jamaah haji tertua Karso Masaid (110) asal Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Timur.

Anggota jamaah pria tertua yang menempati rumah di Sektor 10 Bahutmah, Mekkah, itu merupakan pensiunan anggota militer.

Mulai tahun depan, kata Menteri, diberlakukan kebijakan pemberian prioritas kepada jamaah yang berusia lanjut serta pendampingnya sejak awal pendaftaran. Penanganan masalah jamaah usia lanjut, tambahnya, menjadi perhatian Kementerian Agama guna secepatnya mengurangi risiko fatal akibat usia tua dalam melaksanakan ibadah haji yang 80 persen adalah ibadah fisik.

Menteri Suryadharma mengadakan pengecekan terakhir ke pondokan, terkait transportasi dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPHI) menjelang berlangsung prosesi utama haji wukuf di Arafah serta prosesinya di Mina dan Muzdalifah.

Kunjungan tersebut sebagai persiapan final memasuki rukun haji yang dimulai H-3 Selasa, termasuk persiapan pelaksanaan safari wukuf bagi pasien rumah sakit serta pembadalan bagi jemaah yang tidak mampu melaksanakan prosesi lempar jumrah.

Sebanyak 119 anggota jamaah haji sedang dirawat di BPHI, sedangkan 36 pasien jemaah lainnya dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Sampai Minggu sore, 89 jemaah calon haji Indonesia telah meninggal di Arab Saudi. Tahun ini sebanyak 211.000 kuota haji Indonesia.

Paket Haji Khusus ONH Plus 2014


Biaya Pendaftaran Paket Haji Khusus ONH Plus 2014 $ 5,000 .
Pendaftaran : 021-40487788
 
Kami menjamin, bahwa calon Jamaah Haji ONH Plus kami akan mendapatkan Nomor porsi Haji yang dikeluarkan SISKOHAT (Sistem Komputer Haji Terpadu) Departemen Agama RI.
Biaya Paket Haji Plus /Khusus Quota 2014 : 
Sekamar ber 4  : US$ 8.500
Sekamar ber 3  : US$ 9.000 
Sekamar ber 2  : US$ 9.500 

 
Akomodasi : Hotel Bintang 5.
Mekkah  : Grand Zam Zam
Madinah : Movenpick

Jeddah  : Holiday Inn

PESAWAT: GARUDA & SAUDI AIRLINE


Manasik Haji berupa bimbingan manasik haji di tanah air berupa teori dan praktek dengan materi sbb :
A. Bimbingan Haji di tanah air (sebelum berangkat):
  1. Manasik Haji dan Umrah
  2. Hikmah berhaji dan umrah
  3. Adab berhaji dan umrah
  4. Doa-doa sewaktu haji dan umrah
  5. Cara-cara bersuci : mandi, wudhu, tayammum
  6. Cara sholat dalam perjalanan, jama dan qashar
  7. Shalat Jenazah, Tahajud dan Dhuha
  8. Pemeliharaan kesehatan
  9. Tata tertib perjalanan

B. Bimbingan Haji di Makkah dan Madinah
  1. Ibadah rukun & wajib : Ihram, Wukuf, Thawaf, Sa’i, Tahalul, Dam, Jumrah, Mabit dll.
  2. Ibadah Sunnah : Umrah Sunnah, Berdo’a, Shalat Tahajud, Shalat Taubat, Shalat Dhuha, Shalat Arbain, Shalat dan berdo’a di Raudhah dll.
  3. Ziarah di Mekkah: Jabal Tsur, Arafah, Jabal Rahmah, Masjid Namirah, Muzdalifah, Mina, Jabal Nur.
  4. Ziarah di Madinah : Makam Rasulullah SAW , Abubakar dan Umar RA, shalat dan berdo’a di Raudhah, makam Baqi, Masjid Quba, Jabal Uhud, Masjid Qiblatain, Khandak, Pasar Kurma dll
  5. Perjalanan/panduan selama melakukan ibadah Mekah, Madinah dan Jeddah
  6. Ceramah-ceramah siraman rohani


JADWAL PERJALANAN IBADAH HAJI PLUS

HARI

TANGGAL

LOKASI

1 20 Dzulqo'dah Jakarta - Jeddah
2 21 Dzulqo'dah Jeddah -Mekkah
3 22 Dzulqo'dah Mekkah
4 23 Dzulqo'dah Mekkah
5 24 Dzulqo'dah Mekkah
6 25 Dzulqo'dah Mekkah-Madinah
7 26 Dzulqo'dah Madinah
8 27 Dzulqo'dah Madinah
9 28 Dzulqo'dah Madinah
10 29 Dzulqo'dah
Madinah
11 01 Dzul hijjah Madinah
12 02 Dzul hijjah Madinah
13 03 Dzul hijjah Madinah
14 04 Dzul hijjah Madinah - Aziziyah
15 05 Dzul hijjah Aziziyah
16 06 Dzul hijjah Aziziyah
17 07 Dzul hijjah Aziziyah
18 08 Dzul hijjah Aziziyah - Mina
19 09 Dzul hijjah Arafah - Muzdalifah
20 10 Dzul hijjah Muzdalifah - Mina
21 11 Dzul hijjah Mina
22 12 Dzul hijjah Mina
23 13 Dzul hijjah Mina -Mekkah- Jeddah
24 14 Dzul hijjah Jeddah - Jakarta
25 15 Dzul hijjah Jakarta














PERSYARATAN HAJI PLUS 
  1. Melakukan pendaftaran 
  2. Foto Copy KTP : 5 (lima) lembar atau boleh di-scan atau foto HP/BB 
  3. Passport dengan nama tiga suku kata, contoh : Siti Zahra Maemunah,  
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) : 2 (dua) lembar boleh di-scan atau foto HP/BB 
  5. Foto Copy Surat Nikah : 2 (dua) lembar boleh di-scan atau foto HP/BB 
  6. Surat keterangan sehat dari dokter (dengan menyebutkan golongan darah) 
  7. Pas Photo terbaru (berwarna), ukuran 3 x 4 =  40 lembar,  4 x 6 =  10 lembarLatar belakang putih , 85% ukuran kepala/wajah. Posisi wajah tidak boleh miring
    Wanita : memakai kerudung / jilbab berwarna 

    Melakukan Setoran Pengambilan Porsi Haji Plus ke Depag dan Setoran awal ke Travel, sebesar US $ 5,000 

 


info terkait: 
paket haji plus 2013
daftar haji plus 2013
daftar haji plus jakarta

Jamaah Haji Plus Tiba di Madinah

 Jamaah Haji Plus Tiba di Madinah

MADINAH — Jamaah haji khusus mulai berdatangan tiba di Madinah. Menurut Ahmad Taufik, Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Daerah Kerja Madinah, menyampaikan, bahwa pada hari Kamis (4/10) malam Jamaah Haji Plus datang secara bertahap melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah, dengan menggunakan penerbangan reguler.
Ahmad Taufik menjelaskan, Para Jamaah Haji plus tersebut datang melalui empat biro perjalanan haji dan umrah. ”Secara keseluruhan akan datang sekitar 17 ribu jamaah haji khusus dari 140 biro perjalanan,” ujarnya.
Kegiatan Jamaah haji khusus umumnya sama dengan kegiatan haji reguler, yakni melaksanakan ibadah Arbain di Masjid Nabawi dan ziarah serta melaksanakan umrah dan haji. “Perbedaannya adalah, jamaah haji plus berada di hotel atau pemondokan ring satu, ” kata Taufik.

Syarat Sah Badal Haji

 Syarat Sah Badal Haji

Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama:

Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

ÙˆَÙ„ِÙ„ّÙ‡ِ عَÙ„َÙ‰ النَّاسِ Ø­ِجُّ الْبَÙŠْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)

Kedua:

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.

Adapun firman Allah Ta’ala,

ÙˆَØ£َÙ† Ù„َّÙŠْسَ Ù„ِÙ„ْØ¥ِنسَانِ Ø¥ِÙ„َّا Ù…َا سَعَÙ‰

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.

Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:

  • Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  • Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  • Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya. badal haji

Badal Haji, Solusi Menghajikan Orang Tua Yang Sudah Meninggal.


Badal Haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju 'anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.
Badal Haji didasarkan praktek yang dikerjakan oleh para sahabat nabi dan telah direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.

Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya? Rasulullah SAW menjawab, Ya  (HR Jamaah)

Pendapat Para Ulama Tentang Badal Haji

Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.

Syarat Harus Sudah Haji

Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc