Panggilan Suci

"Dengan penuh kerendahan hati, aku menyerahkan diriku seutuhnya. Labbaik Allahumma Labbaik."

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah panggung agung pengakuan dosa, di mana jutaan air mata tumpah membasahi Padang Mahsyar mini, mengharap ampunan tak bertepi dari Sang Pemilik Semesta.

Melempar Jumrah

Setiap kerikil yang jatuh saat melempar jumrah adalah deklarasi perang abadi terhadap godaan diri, bisikan dunia, dan segala bentuk kebatilan yang menghalangi jalan menuju keridhaan-Nya.

Menjadi tamu Allah di Masjidil Haram

"Alhamdulillah, Ya Rabb. Akhirnya kami bisa berfoto bersama di depan Baitullah yang mulia ini.."

Niat dan Persiapan (Awal Pendaftaran)

"Dengan menyebut nama Allah, kami memulai langkah administratif ini sebagai wujud kesungguhan hati untuk menyambut takdir berhaji."

12 Nov 2025

Alur Pendaftaran Haji Plus


🚀 Pasti Berangkat! Alur dan Prosedur Pendaftaran Haji Khusus Resmi Kemenag RI

Bagi Anda yang ingin menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu lebih singkat, program Haji Khusus adalah jawabannya. Untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, Anda harus mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Artikel ini merangkum alur pendaftaran Haji Khusus agar Anda bisa mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) dan Nomor Porsi dengan mudah dan legal.


🔑 Alur Pendaftaran Haji Khusus (3 Langkah Utama)
Proses ini melibatkan tiga pihak utama: Calon Jemaah, PIHK/Travel, dan BPS BPIH/Bank.

1. Calon Jemaah Menuju PIHK/Travel (Pilih Penyelenggara Resmi)

Calon jemaah harus memilih dan mendatangi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Travel yang sudah memiliki izin resmi dari Kemenag.
Tindakan Calon Jemaah: Memilih PIHK/Travel yang terpercaya, kemudian mendaftar dan membuat Surat Perjanjian Paket Layanan Haji Khusus.
Output: Calon jemaah akan mendapatkan Nomor Registrasi pendaftaran dari PIHK/Travel.

2. Calon Jemaah Menuju BPS BPIH (Setor Dana Awal)

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi, calon jemaah harus menuju Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Tindakan Calon Jemaah: Membuka Tabungan BPIH Khusus (jika belum punya) dan membayar Setoran Awal BPIH Khusus. Setoran awal ini biasanya sebesar USD 4.000 atau setara, sesuai ketentuan Kemenag.
Output: Calon jemaah akan mendapatkan Nomor Validasi pembayaran setoran awal dari BPS BPIH.

3. Verifikasi dan Penetapan Nomor Porsi

Langkah terakhir adalah verifikasi dokumen dan penetapan Nomor Porsi oleh pihak Kemenag.
Tindakan Kemenag: Calon jemaah membawa berkas (termasuk Nomor Validasi) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Di sana akan dilakukan verifikasi berkas, input nomor validasi, pengambilan foto, dan sidik jari.
Output: Setelah diverifikasi, jemaah akan mendapatkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI. Nomor Porsi inilah yang menjadi bukti sah antrean keberangkatan Haji Khusus Anda.

Proses ini melibatkan tiga pihak utama: Calon Jemaah, PIHK/Travel, dan BPS BPIH/Bank.

1. Calon Jemaah Menuju PIHK/Travel (Pilih Penyelenggara Resmi)

Calon jemaah harus memilih dan mendatangi PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau Travel yang sudah memiliki izin resmi dari Kemenag.
Tindakan Calon Jemaah: Memilih PIHK/Travel yang terpercaya, kemudian mendaftar dan membuat Surat Perjanjian Paket Layanan Haji Khusus.
Output: Calon jemaah akan mendapatkan Nomor Registrasi pendaftaran dari PIHK/Travel.

2. Calon Jemaah Menuju BPS BPIH (Setor Dana Awal)

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi, calon jemaah harus menuju Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Tindakan Calon Jemaah: Membuka Tabungan BPIH Khusus (jika belum punya) dan membayar Setoran Awal BPIH Khusus. Setoran awal ini biasanya sebesar USD 4.000 atau setara, sesuai ketentuan Kemenag.
Output: Calon jemaah akan mendapatkan Nomor Validasi pembayaran setoran awal dari BPS BPIH.

3. Verifikasi dan Penetapan Nomor Porsi

Langkah terakhir adalah verifikasi dokumen dan penetapan Nomor Porsi oleh pihak Kemenag.
Tindakan Kemenag: Calon jemaah membawa berkas (termasuk Nomor Validasi) ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Di sana akan dilakukan verifikasi berkas, input nomor validasi, pengambilan foto, dan sidik jari.
Output: Setelah diverifikasi, jemaah akan mendapatkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI. Nomor Porsi inilah yang menjadi bukti sah antrean keberangkatan Haji Khusus Anda.


Prosedur Pendaftaran Haji Khusus yang Harus Diikuti
Secara ringkas, inilah 6 langkah prosedural yang wajib Anda ikuti:
  1. Calon jemaah datang dan mendaftar ke PIHK/Travel.
  2. PIHK/Travel memberikan tanda bukti registrasi.
  3. Calon jemaah melakukan pembayaran ke BPS BPIH.
  4. BPS BPIH memberikan bukti setoran awal ke calon jemaah haji yang berisi Nomor Validasi.
  5. Calon jemaah membawa bukti setoran awal dan persyaratan lainnya ke Kanwil Kemenag Provinsi.
  6. Kanwil Kemenag menerbitkan SPPH yang berisi NOMOR PORSI.

🔎 Mengapa Memilih Haji Khusus Melalui Travel Resmi? 
Memilih Haji Khusus yang diselenggarakan oleh PIHK resmi adalah cara pasti untuk mendapatkan Nomor Porsi yang terdaftar dan menghindari risiko penipuan. Pastikan travel yang Anda pilih memiliki Izin PIHK Kemenag yang masih berlaku.
Pendaftaran Haji Khusus adalah investasi spiritual yang harus ditangani secara profesional dan legal.

Memilih Haji Khusus yang diselenggarakan oleh PIHK resmi adalah cara pasti untuk mendapatkan Nomor Porsi yang terdaftar dan menghindari risiko penipuan. Pastikan travel yang Anda pilih memiliki Izin PIHK Kemenag yang masih berlaku.
Pendaftaran Haji Khusus adalah investasi spiritual yang harus ditangani secara profesional dan legal.
Memilih Haji Khusus yang diselenggarakan oleh PIHK resmi adalah cara pasti untuk mendapatkan Nomor Porsi yang terdaftar dan menghindari risiko penipuan. Pastikan travel yang Anda pilih memiliki Izin PIHK Kemenag yang masih berlaku.
Pendaftaran Haji Khusus adalah investasi spiritual yang harus ditangani secara profesional dan legal.

Memilih Haji Khusus yang diselenggarakan oleh PIHK resmi adalah cara pasti untuk mendapatkan Nomor Porsi yang terdaftar dan menghindari risiko penipuan. Pastikan travel yang Anda pilih memiliki Izin PIHK Kemenag yang masih berlaku.
Pendaftaran Haji Khusus adalah investasi spiritual yang harus ditangani secara profesional dan legal.

 

INFORMASI LEBIH LANJUT :




Share:

11 Nov 2025

Legalitas Travel Dari Kementerian Agama RI




🛡️ Kredibilitas Terjamin: Legalitas Travel Phinisi Wisata dari Kacamata Kementerian Agama RI

Memilih agen perjalanan untuk Umroh dan Haji haruslah didasarkan pada kepercayaan dan legalitas resmi. Dalam hal ini, PT. Phinisi Wisata adalah salah satu Penyelenggara yang memiliki status hukum yang jelas dan diakui oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Legalitas resmi ini adalah jaminan utama bagi calon jamaah bahwa perjalanan ibadah yang ditawarkan terorganisir sesuai peraturan dan tidak berpotensi menjadi kasus penipuan atau gagal berangkat.


1. Status Resmi sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh)

PT. Phinisi Wisata secara resmi telah terdaftar dan mendapat izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementerian Agama.

  • Nomor Izin Kemenag: D/312 (atau U.312).

Kepemilikan izin PPIU ini berarti Phinisi Wisata telah memenuhi semua persyaratan ketat yang ditetapkan Kemenag, termasuk:

  • Aspek Finansial: Memiliki modal yang cukup dan jaminan bank.

  • Aspek Teknis: Memiliki tim profesional, kantor yang jelas, dan memiliki rekanan akomodasi serta transportasi yang terpercaya di Arab Saudi.

  • Aspek Pelayanan: Wajib memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi jamaah sesuai standar yang ditetapkan.

Status sebagai PPIU resmi ini memungkinkan jamaah untuk memverifikasi izin perusahaan melalui sistem informasi Kemenag, seperti Siskopatuh, yang memastikan paket yang dibeli adalah legal.


2. Status Resmi sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)

Selain Umroh, PT. Phinisi Wisata juga memegang izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

  • Nomor Izin Kemenag: D/468 (atau PHU.D.468).

Izin PIHK ini menunjukkan level kepercayaan yang lebih tinggi dari Kemenag, sebab persyaratannya lebih ketat daripada PPIU. Dengan memiliki izin PIHK, Phinisi Wisata berhak:

  • Menawarkan Paket Haji Khusus dengan kuota resmi yang dialokasikan oleh Pemerintah Indonesia.

  • Memastikan calon jamaah Haji Khusus mendapatkan nomor porsi resmi yang tercatat di Kemenag, menjamin keberangkatan mereka sesuai antrean kuota.

Memiliki lisensi ganda (PPIU dan PIHK) menandakan bahwa perusahaan ini memiliki kapasitas dan kredibilitas yang mapan dalam mengelola perjalanan ibadah skala besar, baik Umroh maupun Haji.


3. Pentingnya Cek Legalitas melalui Siskopatuh

Kementerian Agama kini mewajibkan semua PPIU dan PIHK untuk terintegrasi dalam sistem Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji).

Calon jamaah sangat dianjurkan untuk melakukan verifikasi legalitas PT. Phinisi Wisata menggunakan nomor izin yang tertera di atas. Melalui Siskopatuh, jamaah dapat memastikan 5 PASTI Umroh:

  1. PASTI Travelnya (Izin PPIU/PIHK resmi).

  2. PASTI Jadwalnya (Tanggal keberangkatan tercatat).

  3. PASTI Terbangnya (Tiket pesawat terverifikasi).

  4. PASTI Hotelnya (Akomodasi yang sudah dipesan).

  5. PASTI Visanya (Visa sudah diterbitkan).

Dengan demikian, legalitas PT. Phinisi Wisata yang diakui dan tercatat di Kementerian Agama adalah fondasi keamanan dan kenyamanan bagi setiap jamaah yang berniat menjalankan ibadah suci.


Hubungi informasi kontak resmi PT. Phinisi Wisata atau detail paket yang mereka tawarkan di 087884412164

Share:

Umroh Desember 2025

Umroh Januari 2026