Panggilan Suci

"Dengan penuh kerendahan hati, aku menyerahkan diriku seutuhnya. Labbaik Allahumma Labbaik."

Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah adalah panggung agung pengakuan dosa, di mana jutaan air mata tumpah membasahi Padang Mahsyar mini, mengharap ampunan tak bertepi dari Sang Pemilik Semesta.

Melempar Jumrah

Setiap kerikil yang jatuh saat melempar jumrah adalah deklarasi perang abadi terhadap godaan diri, bisikan dunia, dan segala bentuk kebatilan yang menghalangi jalan menuju keridhaan-Nya.

Menjadi tamu Allah di Masjidil Haram

"Alhamdulillah, Ya Rabb. Akhirnya kami bisa berfoto bersama di depan Baitullah yang mulia ini.."

Niat dan Persiapan (Awal Pendaftaran)

"Dengan menyebut nama Allah, kami memulai langkah administratif ini sebagai wujud kesungguhan hati untuk menyambut takdir berhaji."

Tampilkan postingan dengan label ppiu pihk wajib bpjs. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ppiu pihk wajib bpjs. Tampilkan semua postingan

8 Jan 2023

Jemaah Umrah dan Haji Kini Wajib Ikut Kepesertaan BPJS Kesehatan

 


INFO HIMPUH- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kini mewajibkan calon jemaah umrah dan haji khusus untuk masuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan).

Ketentuan tersebut ada di dalam KMA (Keputusan Menteri Agama) No. 1456 / 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dlm Penyelenggaraan Perjalanan Haji Khusus dan Umroh, yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 21 Desember 2022.

Aturan wajib ikut dalam kepesertaan JKN diperuntukkan untuk calon jemaah umrah dan haji khusus, dan juga para pelaku Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Ada 5 poin yang ditekankan dalam KMA tersebut:

1. Pelaku usaha dan pekerja pada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) harus terdaftar sbg peserta aktif dalam program JKN.

2. PPIU dan PIHK memberikan syarat pada calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus yang ingin mendaftar adalah sebagai peserta aktif program JKN. Kepesertaannya dapat dibuktikan dengan data/dokumen yg sah sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan.

3. Bagi para Jemaah haji khusus yang saat ini yang sudah mendaftar pada saat sebelum Keputusan ini ditetapkan, namun belum terdaftar sebagai peserta program JKN, maka calon jamaah wajib sudah menjadi peserta aktif pada saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

4. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atas pelaksanaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

5. Keputusan Kemenag ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk diketahui, KMA No. 1456 Tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dr Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Sumber : Himpuh.or.id (06 Jan 2023)

Share:

Umroh Januari 2026