Badal Haji 2023

Rahmad
0

Hukum Badal Haji

Saat
musim haji, masyarakat banyak bertanya seputar ibadah haji. Diantaranya adalah hukum badal haji bagi orang yang sudah meninggal. Bagaimana hukum Badal Haji bagi yang meninggal? Apakah Boleh?

Menurut para ulama, halal dan halal menunaikan haji badal bagi orang yang meninggal, apalagi jika orang yang meninggal itu wajib menunaikan ibadah haji dalam keadaan hidup tetapi tidak sempat menunaikan ibadah haji untuk beberapa Alasan seperti dia menunggu terlalu lama, melewatkan antrian, sehingga dia meninggal lebih awal, dan alasan lain semua ulama setuju bahwa haji yang buruk dapat diterima dan sah baginya.

Ada dua orang yang hajinya dapat diganti atau dilakukan oleh orang lain dengan izin para ulama. Yuk baca informasinya! Berwenang dan sah. Para ulama berbeda pendapat apakah dia wajib haji atau tidak. Ada yang mengatakan sah untuk berziarah untuknya dan yang lain tidak.

Informasi Pendaftaran Badal Haji 087884412164 (Telp/Whatsapp)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)